28 Oktober 2023
15:10 WIB
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai melakukan Penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan atau Safeguard Measures terhadap lonjakan jumlah impor barang berupa benang filamen artifisial dan kain tenunan dari kapas pada Jumat (27/10).
Untuk benang filamen artifisal sendiri mencakup lima nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu 5403.10.00, 5403.31.10, 5403.31.90, 5403.32.90, dan 5403.41.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.
Sedangkan untuk impor kain tenunan dari kapas meliputi 33 nomor HS 8 digit yaitu HS. 5208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5208.41.90, 5208.42.10, 5208.42.90, 5208.43.00, 5208.52.10, 5208.59.20, 5208.59.90, 5209.11.10, 5209.11.90, 5209.19.00, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5209.51.10, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.41.10, 5210.49.00, 5210.51.10, 5210.59.10, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.32.00, 5211.39.00, 5211.59.10, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022.
Penyelidikan dua komoditas tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) pada 18 September 2023 lalu yang mengklaim sebagai perwakilan industri dalam negeri penghasil benang filamen artifisial dan kain tenunan dari kapas.
“Dari bukti awal permohonan resmi yang diajukan API, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor barang benang filamen artifisial dan kain tenunan dari kapas. KPPI juga menemukan indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah impor barang benang filamen artifisial dan kain tenunan dari kapas,” ungkap Plt. Ketua KPPI Nugraheni Prasetya Hastuti, dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (28/10).
Nugraheni menyebutkan, kerugian dan ancaman kerugian serius terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri. Untuk industri benang filamen artifisial pada 2020 - 2022 terjadi penurunan keuntungan secara terus menerus yang diakibatkan penurunan volume produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, dan tenaga kerja, serta penurunan pangsa pasar API di pasar domestik. Hal serupa juga terjadi pada industri kain tenunan dari kapas yang berlangsung pada periode 2019 - 2022.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), untuk industri penghasil benang filamen artifisial di tiga tahun terakhir (2020 - 2022) terjadi peningkatan jumlah impor barang benang filamen artifisial dengan tren sebesar 48,89%. Di 2020, jumlah impornya sebesar 1.191 ton. Lalu, pada 2021 naik menjadi 51,48% atau sejumlah 1.804 ton, dan 2022 menjadi 48,32% dengan jumlah impor 2.676 ton. Adapun negara asal impor terbesar dari Tiongkok sebesar 98,29% dan sisanya dari negara lainnya sebesar 1,71% dari total impor.
Peningkatan jumlah impor juga terjadi pada komoditas kain tenunan dari kapas. Dari sumber data yang sama, pada periode tiga tahun terakhir (2020 - 2022) peningkatan impor kain tenunan dari kapas naik dengan tren 38,21%. Di 2020, jumlah impor produk tersebut sebesar 21.976 ton, kemudian naik di 2021 menjadi 39.678 ton atau 80,55%. Di 2022 kembali naik impornya menjadi 41.978 ton atau naik 5,80%. Adapun negara asal pengimpor kain tenunan dari kapas ini berasa dari Tiongkok (80,08%), Hongkong (4,91%), Vietnam (4,35%), dan negara lainnya (10,66%).
Atas hal ini, KPPI pun menyatakan mengundang seluruh pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai Pihak yang Berkepentingan.
"Untuk yang mendaftar sebagai Pihak yang Berkepentingan, mendaftar selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini dan disampaikan secara tertulis kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, Kementerian Perdagangan," jelas Nugraheni.