20 Desember 2024
21:00 WIB
KPK Usut Korupsi CSR BI, OJK: Kami Kooperatif
KPK telah menggeledah salah satu ruangan di Direktorat OJK pada Kamis (19/12). Penyidik menyita barang bukti elektronik serta dokumen surat.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Khairul Kahfi
Pekerja beraktivitas di kantor Otoritas Jasa keuangan (OJK), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih terus mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk pengembangan kasus, tim penyidik KPK bahkan telah menggeledah salah satu ruangan di Direktorat OJK terkait dugaan korupsi ini.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan, pihaknya menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dalam upaya mencari titik terang kasus ini.
"Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya," kata Ismail dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (20/12).
Dia menyatakan, OJK siap bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Usai Digeledah, Gubernur BI: KPK Bawa Dokumen CSR
Selain itu, lanjutnya, OJK juga memastikan bahwa seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
"OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat," tegasnya.
Asal tahu, KPK telah menggeledah salah satu ruangan di Direktorat OJK pada Kamis (19/12). Penyidik menyita barang bukti elektronik serta dokumen surat.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menggeledah Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta Pusat pada Senin (16/12) malam, dalam rangka melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi CSR BI. Pada agenda penggeledahan tersebut, KPK telah membawa dokumen-dokumen terkait CSR BI.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga akan mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif kepada KPK.
"Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami, maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan," tegas Perry dalam konferensi pers, Rabu (18/12).
Perry juga menyampaikan, CSR atau program sosial BI diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat di BI.
Belum Ada Tersangka CSR BI
Terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika menegaskan, penyidik belum menetapkan tersangka dari pengusutan dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
"Saya sampaikan, sudah ada surat perintah penyidikan, tapi, masih bersifat umum dan belum ada tersangka," kata Tessa, Jumat (20/12).
Buat konteks, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan sempat menyebut, ada dua orang tersangka dalam kasus ini. Namun, Rudi belum membeberkan identitas para tersangka itu.
Baca Juga: KPK Tegaskan Belum Ada Tersangka Korupsi BI
Akan hal itu, Jubir KPK Tessa memastikan, Deputi Penindakan KPK Rudi kemungkinan keliru mengaitkan pernyataan tersebut dengan kasus lain yang sedang diusut.
“Pernyataan Pak Deputi (Penindakan) itu kemungkinan besar karena ada perkara lain yang diekspose secara bersamaan sehingga beliau salah menyebutkan bahwa ada tersangka,” tambahnya.
Saat ini, Tessa menginformasikan, tim penyidik KPK masih menganalisis sejumlah barang bukti yang disita dalam kegiatan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia pada 16 Desember 2024.
"Jadi penyidik belum ada kegiatan lain. Penyidik masih menganalisa dokumen dan barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan dan penyitaan tersebut," tambah Tessa.