c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

20 Desember 2024

11:49 WIB

KPK Tegaskan Belum Ada Tersangka Korupsi BI

Deputi Penindakan KPK sebut ada dua tersangka korupsi BI, Jubir KPK membantahnya kemudian.  

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>KPK Tegaskan Belum Ada Tersangka Korupsi BI</p>
<p>KPK Tegaskan Belum Ada Tersangka Korupsi BI</p>

Pegawai melintas di dalam Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (20/3/2024). ValidNewsID/Darryl Ramadhan.

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika menegaskan, penyidik belum menetapkan tersangka dari pengusutan dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

"Saya sampaikan, sudah ada surat perintah penyidikan, tapi, masih bersifat umum dan belum ada tersangka," kata Tessa, di Jakarta, dikutip Jumat (20/12).

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan sempat menyebut, ada dua orang tersangka dalam kasus ini. Tapi, Rudi belum membeberkan identitas para tersangka itu.

Akan hal itu, Jubir KPK memastikan, Deputi Penindakan KPK kemungkinan keliru mengaitkan pernyataan tersebut dengan kasus lain yang sedang diusut.

“Pernyataan Pak Deputi (Penindakan.red) itu kemungkinan besar karena ada perkara lain yang diekspose secara bersamaan sehingga beliau salah menyebutkan bahwa ada tersangka,” tambah Tessa.

Saat ini, kata Tessa, tim penyidik masih menganalisis sejumlah barang bukti yang disita dalam kegiatan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia pada 16 Desember 2024.

"Jadi penyidik belum ada kegiatan lain. Penyidik masih menganalisa dokumen dan barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan dan penyitaan tersebut," tambah Tessa.

KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penggunaan dana SCR ini diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebab, digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pun pernah mengungkap bahwa ada kasus tersebut. Dia menyatakan, ada permasalahan dalam penggunaan dana CSR dari BI itu.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan cSR ada 100, yang digunakan hanya 50, 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

Dia lalu menjelaskan modus korupsi dalam kasus ini dengan contoh yakni dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial seperti rumah hingga jalan. Namun, faktanya sebaliknya, dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar