18 Desember 2024
19:13 WIB
Usai Digeledah, Gubernur BI: KPK Bawa Dokumen CSR
Gubernur BI Perry menyampaikan, CSR atau program sosial BI diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat. Setidaknya ada tiga aturan khusus soal CSR BI.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Khairul Kahfi
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan keterangan pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (18/12/2024). Antara Foto/Aprillio Akbar/nym.
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengonfirmasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa dokumen-dokumen terkait CSR dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat belum lama ini.
Perry menuturkan, kedatangan KPK pada Senin (16/12) malam, dilakukan dalam rangka melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi pada agenda CSR BI.
"Kedatangan KPK ke BI tersebut untuk melengkapi proses penyidikan terkait dengan penyalahgunaan pemanfaatan CSR. Dalam kedatangan tersebut, KPK, dalam informasi yang kami terima, membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR tadi," ungkap Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/12).
Baca Juga: KPK Geledah Bank Indonesia
Lebih lanjut, Perry menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga akan mendukung upaya-upaya penyidikan serta bersikap kooperatif kepada KPK.
"Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini, baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami, maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan," katanya.
Perry juga menyampaikan bahwa CSR atau program sosial BI diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat di BI. Setidaknya ada tiga aturan khusus soal CSR BI.
Pertama, harus memenuhi persyaratan bahwa CSR hanya diberikan kepada yayasan yang sah. Kedua, ada program kerja yang konkret dari yayasan yang mengajukan program. Ketiga, akan ada pengecekan serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh yayasan yang melakukan CSR.
"(Semua) itu dilakukan melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan," tegasnya.
Menurutnya, setiap tahunnya Dewan Gubernur BI hanya membuat alokasi besarannya melalui tiga pilar atau tiga bidang program. Pertama bidang pendidikan, khususnya melalui beasiswa.
"Setiap tahun, BI memberikan tambahan beasiswa kurang lebih 11.000-an (penerima beasiswa), jadi pemberian beasiswa," ujar dia.
Kedua, BI juga melaksanakan program pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti UMKM maupun yang lainnya. Ketiga, BI juga melaksanakan CSR untuk bidang ibadah sosial, termasuk untuk bidang lainnya.
"Jadi, alokasi besarnya itu diajukan oleh satuan kerja dan kemudian diputuskan dalam RDG secara tahunan, alokasi besarnya. Sementara pelaksanaannya ada di satker dengan prosedur penentuan yang tadi, yakni yayasan yang sah, punya program yang konkret, dan ada pengecekan dan juga ada pertanggung jawaban," terangnya.
Baca Juga: Diperiksa KPK, BI Tegaskan Implementasi CSR Sudah Sesuai Prosedur
Perry mengatakan, adanya pemberitaan ini, tentu berpengaruh terhadap kondisi pasar. Pasalnya, segala pemberitaan akan berpengaruh terhadap kondisi pasar, termasuk nilai tukar rupiah
"Tentu saja BI dengan berbagai berita-berita yang berpengaruh terhadap pasar termasuk nilai tukar rupiah, BI tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, melalui intervensi, melalui pembelian SBN di pasar sekunder, dan langkah-langkah lain termasuk SRBI," jelas Perry.
Sementara ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyatakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. Kendati demikian, lembaga anti rasuah ini belum memberikan penjelasan yang terang mengenai siapa tersangka dalam perkara ini.
"Sudah beberapa bulan menetapkan dua tersangka yang diduga menikmati dana dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Rudi, di Jakarta, Selasa (17/12).