c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

02 Januari 2025

19:38 WIB

Konsumen Terlanjur Bayar PPN 12%, DJP Klaim Bakal Kembalikan Kelebihan Pajak

DJP masih menggodok mekanisme pengembalian kelebihan bayar pajak bagi wajib pajak yang terlanjur membayar PPN 12% ketika transaksi non barang mewah.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Konsumen Terlanjur Bayar PPN 12%, DJP Klaim Bakal Kembalikan Kelebihan Pajak</p>
<p id="isPasted">Konsumen Terlanjur Bayar PPN 12%, DJP Klaim Bakal Kembalikan Kelebihan Pajak</p>

Media Briefing soal kebijakan PPN di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (2/1). ValidNewsID/ Aurora KM Simanjuntak

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons keluhan masyarakat atau konsumen yang sudah terlanjur membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% ketika membeli barang atau jasa non mewah.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengeklaim, pihaknya akan mengembalikan kelebihan pajak para wajib pajak tersebut. Namun, skema pengembaliannya belum diatur lebih lanjut.

"Lagi kita atur transisinya nih, seperti apa, tapi prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut, ya dikembalikan," ujarnya dalam Media Briefing di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (2/1).

Baca Juga: PMK 131/2024 Resmi Terbit, Atur Soal Tarif PPN 12%

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 yang mengatur soal PPN 12%. Secara umum, tarif PPN tahun ini yang berlaku memang sebesar 12%.

Hanya saja, ada perbedaan dasar pengenaan pajak (DPP) antara barang mewah dan non mewah; sehingga hitungan akhir PPN yang dikenakan pun berbeda. Barang mewah kena PPN 12%, sedangkan non barang mewah hitungannya masih bayar PPN sebesar 11%.

PMK 131/2024 mengatur, pengenaan PPN untuk barang mewah, yakni tarif sebesar 12% dikalikan DPP berupa harga jual atau nilai impor. Sementara, pengenaan PPN untuk selain barang mewah, yakni tarif 12% dikali DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual, nilai impor, atau penggantian.

Suryo melanjutkan, pihaknya belum menentukan mekanisme pengembalian kelebihan bayar PPN tersebut.

Namun dia membeberkan, mekanismenya bisa dengan cara mengembalikan kelebihan kepada pengusaha kena pajak (PKP), serta membetulkan faktur pajak.

Bos Pajak juga akan memantau kondisi di lapangan terlebih dahulu. Menurutnya, ada beberapa PKP yang sudah menerapkan sistem 11/12 dari harga jual seperti PMK 131/2024, tapi ada juga PKP yang belum mengimplementasikannya.

"Kami tadi pagi bertemu dengan para pelaku, retailer khususnya, seperti apa sih situasinya. Ada yang sudah menggunakan tarif seperti yang kita harapkan 12% dikali 11/12 ada tuh. Jadi ternyata mix," tutur Suryo.

Baca Juga: DJP Jelaskan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pada PPN 12%

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal lebih vokal mengatakan, uang kelebihan pajak yang terlanjur dibayar ke negara akan dikembalikan.

"Kalau memang ternyata seharusnya 11%, tapi keburu, terlanjur dipungut 12%, kita akan kembalikan," ucapnya kepada awak media.

Yon juga menyampaikan, DJP masih menggodok tata cara atau mekanisme pengembalian pajak atau restitusi. Menurutnya, kesalahan pemotongan pajak umum terjadi di kalangan wajib pajak, sehingga solusinya memang melakukan restitusi.

"Mekanisme yang sedang kita siapkan, pokoknya seperti Pak Dirjen sampaikan, hak wajib pajak tidak ada yang kita ambil melebihi dari yang seharusnya dibayar," tutup Anak Buah Menkeu Sri Mulyani.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar