c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

02 Januari 2025

18:11 WIB

DJP Jelaskan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pada PPN 12%

Tarif PPN yang berlaku tahun ini tetap 12%. Namun, ada perbedaan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) antara barang mewah dan non mewah.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

<p>DJP Jelaskan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pada PPN 12%</p>
<p>DJP Jelaskan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pada PPN 12%</p>

Ilustrasi. Seorang warga memeriksa struk belanja dan PPN usai berbelanja. ValidNewsID/Fin Harini

JAKARTA -Mulai 2025, barang-barang yang masuk kategori barang mewah kena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. Sementara non barang mewah hitungannya tetap kena PPN 11%.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan, sebenarnya tarif PPN yang berlaku tahun ini sebesar 12%. Namun, ada perbedaan dasar pengenaan pajak (DPP) antara barang mewah dan non barang mewah.

Perbedaan DPP itulah yang membuat tarif PPN-nya berbeda antara barang mewah dan non mewah. Ketentuan pengenaan DPP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024.

"Jadi tarifnya tetap sama, hanya saja dasar pengenaan pajaknya yang kita buat berbeda," ujarnya dalam Media Briefing di Kantor Ditjen Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (2/1).

PMK 131/2024 mengatur, pengenaan PPN untuk barang mewah, yakni tarif sebesar 12% dikalikan DPP berupa harga jual atau nilai impor. Dengan begitu, barang mewah utuh kena PPN 12%.

Baca Juga: Menkeu Beberkan Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12% di 2025

Sementara itu, Suryo menjelaskan, hitungan pengenaan PPN untuk selain barang mewah, yakni tarif sebesar 12% dikali DPP berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual, nilai impor, atau penggantian.

"Secara agregat, jumlah (pajak) yang dibayarkan oleh masyarakat berbeda. Untuk yang barang mewah adalah utuh 12%, sedangkan untuk barang selain barang mewah adalah 11%," kata Suryo.

Sejalan dengan adanya aturan baru soal Dasar Pengenaan Pajak, Suryo menekankan, hitungan pembayaran PPN untuk non barang mewah masih sama seperti tahun lalu yang menggunakan tarif 11%; meski tarifnya sudah naik menjadi 12%.

Baca Juga: PMK 131/2024 Resmi Terbit, Atur Soal Tarif PPN 12%

Ia juga mengungkapkan, hitungan DPP dalam PMK 131/2024 dibuat untuk menetralisir tarif 12%, sehingga tetap menjadi 11%. Dengan begitu, barang mewah pajaknya naik, sedangkan barang non mewah pajaknya tidak berubah atau tambah tinggi.

"Jadi tidak ada perbedaan jumlah PPN yang dibayarkan, baik sebelum maupun sesudah 1 Januari 2025 terhadap barang-barang yang bukan termasuk barang mewah," tegas Suryo.

Daftar Barang Dengan PPN 12%
Untuk jenis barangnya, secara rinci, DJP mencatat barang mewah terbagi menjadi 2 jenis. Itu meliputi kendaraan bermotor yang tercantum PMK 42/2022, serta selain kendaraan bermotor yang tercantum dalam PMK 15/2023.

Beberapa contohnya, yaitu kendaraan bermotor dengan kabin ganda, mobil golf, trailer, semi trailer, motor dan mobil dengan isi silinder lebih dari 4.000 cc. Kemudian, selain kendaraan bermotor, yakni hunian mewah senilai lebih dari Rp30 miliar, balon udara, helikopter, peluru, senjata, kapal pesiar, yacht.

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama memaparkan, barang-barang tidak tergolong mewah, yang kena DPP nilai lain 11/12, yakni barang-barang di sekitar masyarakat.

Dia mencontohkan, seperti baju, tv, monitor, headset, kacamata, kamera, tas. Sederet barang tersebut bukan tergolong barang mewah, dan tidak kena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

"Seperti jaket, kacamata, kamera, headset, baju-baju yang dipakai, ini kan ga ada di daftar yang kena PPnBM. Itulah yang masih akan stay tarif efektifnya 11%," kata Yoga. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar