02 Januari 2025
17:58 WIB
PMK 131/2024 Resmi Terbit, Atur Soal Tarif PPN 12%
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) teranyar yang mengatur soal ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif sebesar 12%.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Ilustrasi. Seorang warga memeriksa struk belanja dan PPN usai berbelanja. ValidNewsID/Fin Harini
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) teranyar yang mengatur soal ketentuan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif sebesar 12%.
Secara rinci, PMK 131/2024 mengatur tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean.
Beleid itu menyatakan, tarif PPN sebesar 12% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor. Adapun barang kena pajak (BKP) yang kena PPN 12% berupa barang yang tergolong barang mewah.
Di antaranya, kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
"Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ... dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 131/2024, dipantau Kamis (2/1).
Baca Juga: Menkeu Beberkan Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12% di 2025
Selain dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor, PMK 131/2024 juga mengatur pengenaan PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain.
"Nilai lain ... dihitung sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian," bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 131/2024.
Lebih lanjut, ada pengecualian pengenaan PPN 12%. Itu mencakup Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut, menghitung, dan menyetorkan PPN terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan 2 cara.
Pertama, menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan secara tersendiri.
Kedua, besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Baca Juga: Ada PPN 12%, Prabowo Umumkan Tambahan Stimulus Rp38,6 T di 2025
Untuk waktu implementasinya, PMK 131/2024 yang mengatur soal PPN 12% untuk barang mewah dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain; berlaku pada 1-31 Januari 2025.
Sementara pengenaan PPN 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2); mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
"Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir, atas penyerahan Barang Kena Pajak ... Mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual," bunyi Pasal 5 huruf a.
Adapun PMK 131/2024 merupakan aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dan telah diundangkan pada 31 Desember 2024. Beleid ini resmi berlaku pada 1 Januari 2025.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," bunyi Pasal 6 PMK 131/2024.