07 Juni 2023
16:48 WIB
Penulis: Yoseph Krishna
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman menegaskan bahwa terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 akan berdampak pada timpang tindihnya aturan maupun wewenang soal pengelolaan hasil sedimentasi pasir laut.
Menurut dia, semua hasil kekayaan alam di bumi merupakan wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sekalipun alasannya adalah penciptaan nilai ekonomi, Kementerian Kelautan dan Perikanan tak punya sedikit pun wewenang atas pasir laut.
"Apapun alasannya, mau itu ekonomi, pemanfaatan pasir laut, sedimentasi, dan lainnya itu bukan wewenang KKP, melainkan Kementerian ESDM," tegasnya kepada Validnews di Jakarta, Rabu (7/6).
Soal dalih pendalaman alur laut supaya kapal-kapal bisa lewat, Maman mengatakan seyogianya hal itu menjadi urusan Kementerian Perhubungan. Apalagi kalau beralasan penyelamatan ekosistem laut, lebih baik dilakukan dengan memperbanyak terumbu karang, bukan mengeruk atau mengambil pasirnya.
"Kalau alasannya penyelamatan ekosistem, seharusnya perbanyak terumbu karang, bukan mengeruk pasir laut," kata Maman.
Baca Juga: Sarat Potensi Kerusakan Ekologi, Pengamat Minta PP 26/2023 Dibatalkan
Dia pun menegaskan bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut akan menyebabkan sengkarut tata niaga dan pengelolaan sumber daya alam di laut Nusantara. Artinya, beleid itu sangat sulit diterima ataupun dibenarkan.
Bahkan, dia tak menutup kemungkinan pengerukan secara ugal-ugalan yang dilakukan oleh pengusaha jika mendapatkan izin ekspor laut.
"Sulit sekali untuk diterima dengan akal dan dibenarkan. Ya, sangat berpotensi pengerukan di luar batas wajar. Jadi kita akan membuat panja terkait pasir laut," tegas Maman Abdurrahman.
Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi juga menganggap ada potensi penyedotan pasir laut di luar batas. Artinya, bukan tidak mungkin pengusaha melakukan pengerukan yang tidak hanya hasil sedimentasi demi mencari untung sebesar-besarnya.
Pasalnya, hasil penjualan sedimentasi pasir laut ia katakan tidak seberapa besar jika dibandingkan kerusakan ekologi laut sehingga pemerintah harus segera mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023.
"Tidak ada jaminan dia (pengusaha) melakukan penyedotan pada sedimentasi saja. Mereka pasti akan menyedot untuk meningkatkan produksi dalam rangka mencapai profit," jabar Fahmy.
Baca Juga: Pemanfaatan Sedimentasi Pasir Laut Tergantung Keputusan Tim Kajian
Karena itu, Fahmy menilai wajar saja apabila beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM), seperti Greenpeace, tetap menolak PP Nomor 26 Tahun 2023 yang memperbolehkan ekspor pasir laut hasil sedimentasi karena pemerintah kerap membentuk tim kajian hanya sebagai gimmick.
Fahmy mengatakan bahwa upaya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk membentuk tim kajian soal pengelolaan hasil sedimentasi pasir laut itu seolah-olah memperhatikan aspirasi, namun pada praktiknya hasil kajian tidak pernah digunakan sebagai bahan pertimbangan
"Mereka (LSM) menolak karena sudah sering dibohongi, ditunjuk tim hanya semacam gimmick yang hasil kajiannya tidak pernah digunakan," tandasnya.