c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

13 Agustus 2025

19:13 WIB

KLH Targetkan Kelola 100% Sampah di 2029, Sanksi 343 TPA

KLH siap mengelola 100% persoalan sampah di 2029, sebagaimana arahan Presiden RI. Pemerintah telah memberikan sanksi administratif paksaan kepada 343 TPA untuk menghentikan praktik open dumping. 

Editor: Khairul Kahfi

<p>KLH Targetkan Kelola 100% Sampah di 2029, Sanksi 343 TPA</p>
<p>KLH Targetkan Kelola 100% Sampah di 2029, Sanksi 343 TPA</p>

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH/BPLH Ade Palguna Ruteka menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Rabu (13/8/2025). Antara/Aji Cakti

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) siap mengelola 100% persoalan sampah di 2029, sebagaimana arahan Presiden RI.

"Mengacu pada arahan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto agar persoalan sampah tahun 2029 harus 100% terkelola," ujar Deputi Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH/BPLH Ade Palguna Ruteka di Jakarta, Rabu (13/8) melansir Antara.

Baca Juga: KLH Sanksi 344 Tempat Pemrosesan Akhir Sampah

Target ini sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Untuk mendukung capaian target nasional, sesuai amanah UU Pengelolaan Sampah bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) dilarang.

"Bapak Menteri LH/Kepala BPLH telah menyampaikan Surat Keputusan yang ditujukan kepada 343 Kepala daerah agar menutup praktik TPA open dumping dan transisi ke minimal controlled landfill," kata Ade.

Kriteria baru penilaian Adipura mulai 2025 sudah tidak boleh ada Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar dan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) minimal dikelola dengan sistem controlled landfill.

Kemudian, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) untuk perusahaan dan industri mewajibkan pengolahan sampah minimal 60% untuk tidak mendapatkan Proper merah.

Kategori Proper merah yaitu perusahaan yang belum melakukan pengelolaan lingkungan secara optimal.

"KLH/BPLH mendorong terwujudnya pengelolaan sampah melalui instrumen penegakan hukum," ujarnya.

Sebagai informasi, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengintensifkan pembinaan pengelolaan sampah dengan menugaskan setiap direktur atau eselon II untuk setidaknya membina 10 kabupaten/kota dari seluruh wilayah untuk memastikan perbaikan pengelolaan sampah di tingkat tapak.

Baca Juga: Mengatasi Persoalan Sampah Dari Hulu Ke Hilir, Dimulai Dari Rumah

Hanif mengatakan, pemerintah telah memberikan sanksi administratif paksaan kepada 343 TPA untuk menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka dan memperbaiki pengelolaan sampah.

Dia menjelaskan, satu pejabat eselon II di KLH/BPLH wajib memantau dan merumuskan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu solusi penyelesaian sampah pada kabupaten/kota yang diampunya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar