13 Agustus 2025
11:00 WIB
KLH Sanksi 344 Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah yang kena sanksi KLH karena masih menerapkan open dumping atau sekadar menumpuk sampah.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Truk menurunkan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kawatuna, Palu, Sulawesi Tengah, Sela sa (2/4/2024). Antara Foto/Basri Marzuki.
PANGKALPINANG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia memberikan sanksi administrasi kepada 344 tempat pemrosesan akhir (TPA) di kabupaten dan kota se-Indonesia, karena melakukan pengelolaan sampah "open dumping" atau pembuangan terbuka.
"Sanksi ini sebagai bentuk pembinaan, agar pengelolaan sampah ini bisa menjadi lebih baik lagi," kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Rasio, Ridho Sani saat membuka sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pembinaan TPA Tahun 2025 di Pangkalpinang, Selasa (12/8).
Dia mengatakan, TPA di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri terdapat lima TPA yang mendapatkan sanksi administratif yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Belitung dan Kota Pangkalpinang, karena masih melakukan pengelolaan sampah secara terbuka.
Baca juga: Percepat Penanganan Sampah, Pemerintah Libatkan Danantara Dan Swasta
"Sanksi ini bisa saja ditingkatkan jika pemerintah daerah tidak mengelola sampah dengan baik," lanjut Ridho dikutip dari Antara.
Dia menyatakan, sanksi ini sebagai peringatan KLHK kepada pemerintah daerah agar melakukan perbaikan dalam pengelolaan sampah ini. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah daerah khususnya Kepulauan Babel untuk mengelola sampah ini dengan lebih baik lagi.
"Sanksi ini sebetulnya sebagai bentuk pembinaan dan kecintaan, agar bagaimana mengatasi masalah sampah ini. Jangan sampai nanti, kita memberikan langkah-langkah yang lebih keras lagi," lanjut dia.
Menurut dia, saat ini hampir seluruh kota di Indonesia mengalami persoalan sampah. Dia mengakui, KLH tidak mudah memberikan sanksi yang lebih berat lagi kepada pemerintah daerah.
"Mari kita bersama-sama berusaha mengatasi masalah sampah ini, sebagai bentuk tanggung jawab kita terhadap lingkungan hidup ini," ungkap Ridho.