09 September 2024
14:11 WIB
KKP-TNI AL Gagalkan Selundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,4 M
KKP bersama TNI AL mengklaim berhasil gagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp7,4 miliar di Parung Panjang. Penyelundupan tersebut rencananya akan dikirim melalui jalur udara.
Penulis: Erlinda Puspita
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) di rumah kemas atau packing house di Parung Panjang, pada 6 September 2024. Jumlah BBL yang berhasil diamankan sebanyak 49.701 ekor BBL atau setara dengan Rp7,4 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho merincikan, dari jumlah BBL yang diamankan terdiri dari 48.031 ekor lobster pasir, 745 ekor lobster mutiara, dan 925 ekor lobster jarong.
"Isu penangkapan BBL ini dari laporan masyarakat dan pengamatan tim AL pada Kamis (5/9). Lalu kami lakukan penggerebekan di rumah penyegaran dan packing house BBL ini," ujar Pung dalam konferensi pers di kantor KKP, Senin (9/9).
Baca Juga: PNBP dari Budi Daya Lobster Tembus Rp3,6 Miliar
Menurut Pung, BBL yang akan diselundupkan tersebut berasal dari nelayan berbagai wilayah yang dikenal pelaku, lalu dimasukkan ke rumah packing untuk dilakukan penyegaran sebelum diekspor secara ilegal melalui jalur udara.
"Modus operandi yang dilakukan merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan pengepul. Dari nelayan ke gudang transit tersebut untuk penyegaran. Lokasi dipilih dekat dengan bandara untuk memudahkan mobilisasi dari Parung," imbuhnya.
Dari aksi penggagalan penyelundupan tersebut, diketahui terdapat 6 tersangka termasuk dua pemiliknya. Sementara untuk aksi penyelundupan yang dilakukan di rumah penyegaran BBL di Parung Panjang ini telah berlangsung selama 6 kali pengiriman via jalur udara, yang dimasukkan ke dalam koper.
Pung menyampaikan, dari 6 pengiriman tersebut, jumlah BBL yang diekspor ilegal telah mencapai ratusan ribu ekor, yakni pengiriman dalam ukuran 40 ribuan ekor, 50 ribuan ekor, hingga mencapai 100 ribu ekor.
Sedangkan hasil BBL yang diamankan dari penggagalan di Parung Panjang, diakui Pung telah dilepasliarkan kembali di Pulau Seribu.
"Penangkapan juga telah dilakukan di Bandara Bali dengan koperman dan tas. Ini menunjukkan bahwa BBL memang menggiurkan. Jadi akan kami kembangkan sampai proses penyidikan," sambung Pung.
Baca Juga: KKP: Ada 22 Upaya Penyelundupan BBL Sepanjang Semester I
Lebih lanjut, Kepala Staf Komando Armada RI (Koarmada), Didong Rio Duta menduga terdapat banyak negara yang dituju untuk pengiriman BBL tersebut sebagai negara transit, dan ada juga negara tujuan akhir ekspor BBL ilegal tersebut. Namun saat ditanya, dia enggan menyampaikan secara gamblang negara mana saja yang dituju.
"Kalau negara tujuan tentu kita sudah tau transitnya dimana. Saya tidak ingin menunjuk suatu negara tertentu. Bahkan tujuan akhir juga tau, tapi yang lebih penting kita kerja sama supaya nelayan budidaya kiat lebih pandai lagi," kata Didong.
Didong menegaskan, seharusnya Indonesia melakukan kerja sama dan belajar terkait budi daya BBL kepada negara tujuan akhir ekspor BBL ilegal.
"Kami punya ide kalau menjadi negara tujuan akhir, kemungkinan mereka memiliki kelebihan. Kenapa kita tidak belajar kesana? Kita bisa belajar minta untuk ditularkan ilmunya sehingga bisa budi daya sendiri. Itu yang lebih penting digagas," tandas Didong.