c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

02 Agustus 2024

17:18 WIB

KKP: Ada 22 Upaya Penyelundupan BBL Sepanjang Semester I

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan 22 kali percobaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur sepanjang semester pertama tahun ini.

Penulis: Yoseph Krishna

<p>KKP: Ada 22 Upaya Penyelundupan BBL Sepanjang Semester I</p>
<p>KKP: Ada 22 Upaya Penyelundupan BBL Sepanjang Semester I</p>

Ilustrasi. KKP mengungkapkan ada 22 upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur sepanjang semester I/2024. Dok. KKP

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menghentikan 22 kali percobaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur sepanjang semester pertama tahun ini.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, pihaknya bisa menyelamatkan negara dari potensi kerugian sekitar Rp266 miliar dari upaya penyelundupan BBL tersebut.

"Kita berhasil menghentikan 22 kali penyelundupan di 11 lokasi dengan kerugian yang dapat diselamatkan kurang lebih Rp266 miliar," tuturnya dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jumat (2/8).

Dia mengakui, penyelundupan BBL itu terjadi karena nilai ekonomi yang sangat tinggi. Karena itu, KKP terus mengejar para penyelundup benur untuk dibawa ke luar negeri.

"BBL ini seperti narkoba hidup, nilai ekonominya sangat tinggi. Ini jadi menarik dan seksi karena barangnya itu kecil. Mereka (penyelundup) menggunakan jalur laut dan darat, serta terorganisir dengan rapi," jelas Pung.

Baca Juga: Dorong UMKM Perikanan Naik Kelas, KKP Gelar Blue Economy Enterpreneurship Bootcamp 2024

Tak sendirian, KKP turut menggandeng kepolisian hingga TNI Angkatan Laut guna menumpas para penyelundup benih lobster. Pung optimis penyelundup tak lagi memiliki ruang gerak untuk mengirim BBL secara ilegal ke luar negeri.

Pasalnya, Ditjen PSDKP bersama aparat penegak hukum (APH) bukan hanya menindak penyelundupan di tengah laut, tapi mengejar juga sampai ke gudang-gudang atau markas para penyelundup benih lobster.

"Sekarang bahkan sampai ke gudang-gudangnya, ruang gerak mereka kita persempit. Sebisa mungkin, kita berantas habis supaya negara dapat PNBP karena kalau terus-terusan negara tidak dapat apa-apa," tegas Pung.

Baca Juga: Masuk Paruh Kedua 2024, Budi Daya Ikan RI Masih Jauh Dari Target

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP Drama Panca Putra menambahkan kegiatan pengawasan budi daya dan pengeluaran BBL dari Indonesia terus diperketat semenjak KKP merilis Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024.

Hal itu dikarenakan beleid tersebut membuka peluang ekspor benih bening lobster dengan catatan negara tujuan ekspor harus membangun budi daya lobster di Indonesia.

Tak heran, banyak oknum yang mencari celah dari regulasi tersebut. Drama menerangkan ada peningkatan upaya penyelundupan BBL jika dibandingkan dengan periode sebelum adanya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024.

"Sekarang beberapa operasi kita lakukan, ada 2 juta ekor yang bisa kita gagalkan dan yang sudah kita lepas liarkan mencapai nilai Rp227 miliar. Untuk peningkatannya (penyelundupan) itu signifikan, hampir 30%," tandas Drama Panca Putra.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar