c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

29 Oktober 2025

14:51 WIB

KKP Tindak 2.258 Kasus Ilegal Laut Setahun Terakhir, Selamatkan Rp6,79 T

KKP menyelamatkan potensi kerugian negara di laut sebesar Rp6,79 triliun selama satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Penyelamatan dari kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Penulis: Siti Nur Arifa

<p>KKP Tindak 2.258 Kasus Ilegal Laut Setahun Terakhir, Selamatkan Rp6,79 T</p>
<p>KKP Tindak 2.258 Kasus Ilegal Laut Setahun Terakhir, Selamatkan Rp6,79 T</p>
Ilustrasi - Petugas Badan Keamanan Laut tengah menghentikan kapal ikan Vietnam di periran perbatasan Indonesia-Malaysia. Antara/Dokumentasi Badan Keamanan Laut

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp6,79 triliun dari kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, selama setahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Sepanjang satu tahun Kabinet Merah Putih, Ditjen PDSKP telah menangani sebanyak 2.258 kasus di bidang kelautan dan perikanan, terdiri dari 2.209 kasus yang dikenakan sanksi administratif dan 49 kasus yang dikenakan proses pidana," ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Jakarta, Rabu (29/10).

Baca Juga: Setahun Prabowo, Kementerian Kelautan Pamer Dua PSN Budidaya Perikanan

Adapun pengawasan yang dimaksud terdiri dari aktivtas penangkapan kapal illegal fishing, penertiban rumpon ilegal, penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan jenis ikan dilindungi, pengawasan destructive fishing, pengawasan obat ikan ilegal, hingga penindakan pemanfaatan sumber daya kelautan berupa Pemanfaatan Ruang Laut.

Sementara itu, berdasarkan data KKP sepanjang Oktober 2024-Oktober 2025, Ditjen PSDKP berhasil menangkap sebanyak 326 unit kapal perikanan ilegal, terdiri dari 297 unit Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 29 unit Kapal Ikan Asing (KIA).

"Dari kinerja tersebut, hitungan valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,59 triliun," kata Ipunk, sapaan akrabnya.

Selain itu, KKP juga berhasil menertibkan sebanyak 121 rumpon asing ilegal. Rumpon-rumpon yang dimaksud ditertibkan di WPP-NRI 716 (Laut Sulawesi), WPP-NRI 717 (Samudera Pasifik) dan WPP-NRI 715 (Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera). KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp96,8 miliar dari penertiban rumpon ilegal.

“Dalam hal pengawasan Benih Bening Lobster (BBL), kerja sama Ditjen PSDKP dengan instansi terkait berhasil menggagalkan penyelundupan delapan juta lebih BBL yang akan dikirim keluar Indonesia. Hitungan Valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselematkan yaitu sebesar Rp1,02 triliun,” tambah Ipunk.

Baca Juga: Setahun Pemerintahan Prabowo, KKP Tambah 1 Juta Hektare Kawasan Konservasi Laut

Bongkar Praktik Ilegal 
Di samping komoditas BBL, KKP melalui Ditjen PSDKP juga berhasil membongkar jaringan penyelundupan dan perdagangan telur penyu lintas negara serta mengamankan barang bukti sebanyak 103.400 butir telur di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dengan valuasi penyelematan potensi kerugian negara senilai Rp10,3 miliar.

Kemudian, operasi pengawasan terhadap usaha pemanfaatan jenis ikan dilindungi berhasil menghentikan sementara atau menyegel sebanyak 551 ikan Arwana Super Red (Scleropages formosus) tanpa perizinan berusaha di Pontianak, Kalimantan Barat. "Nilai valuasi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp1,3 miliar," beber Ipunk.

Dia menambahkan, Ditjen PSDKP juga berhasil memusnahkan 1,5 ton obat ikan tak terdaftar atau teregister di Pulau Bangka, Provinsi Kepualuan Bangka Belitung, dengan valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp6,25 miliar.

Baca Juga: Blue Economy: Kunci Pemanfaatan Sumber Daya Laut Secara Berkelanjutan

Sementara itu, operasi pengawasan terhadap aktivitas praktik penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) menggunakan bom, potasium, maupun bius yang mengancam keberlanjutan sumber daya ikan, berhasil menangani 19 kasus dengan nilai kerugian negara yang berhasil diselematkan mencapai Rp4,75 miliar.

“Terakhir, Ditjen PSDKP berhasil melakukan penghentian kegiatan pemanfaatan ruang laut ilegal karena tidak memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebanyak 87 kasus dan 9 kasus Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE). Valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,07 triliun,” tegasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar