07 Juni 2025
16:39 WIB
KKP Cegah Kerugian Negara Rp13 T Dari Praktik Penangkapan Ikan Ilegal 2020-2025
Nominal kerugian yang dimaksud berasal dari pencegahan praktik kegiatan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur yang terjadi selama lima tahun sejak 2020.
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Khairul Kahfi
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menunjukkan barang bukti pencurian ikan berbendera Malaysia di Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/5/2025). ANTARA/HO-KKP
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap, pihaknya telah melakukan pemberantasan kegiatan Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diatur (Illegal, Unreported, and Unregulated/IUU Fishing).
Trenggono menilai, upaya tersebut secara nyata telah menyelamatkan keberlanjutan sumber daya dan ekonomi nasional senilai lebih dari Rp13 triliun kurun waktu lima tahun terakhir.
“Dari kurun waktu 2020-2025, sudah lebih dari Rp13 triliun kerugian negara yang kita selamatkan dari illegal fishing,” ujar Menteri Trenggono dalam kegiatan peringatan International Day for the Fight Against Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing di Jakarta, dikutip Sabtu (7/6).
Baca Juga: Gempur Illegal Fishing, KKP Amankan 32 Kapal Dan Gagalkan Kerugian Rp774,3 M
Menteri Trenggono mengungkap, aktivitas penangkapan ikan secara ilegal tidak hanya dilakukan oleh pelaku dari luar negeri, melainkan juga dalam negeri. Kegiatan ilegal yang dimaksud mencakup alih muat ikan di tengah laut secara ilegal hingga pelanggaran wilayah penangkapan ikan.
Padahal, Menteri Trenggono menekankan bahwa sektor kelautan dan perikanan memainkan peran strategis, baik dalam penyediaan pangan biru maupun dalam mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis Ekonomi Biru.
"Data KKP menyebutkan, rata-rata produksi perikanan tangkap pada tahun 2020-2024 mencapai 7,39 juta ton. Seharusnya dengan angka produksi tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa lebih besar tanpa praktik IUU fishing," imbuhnya.
Sebagai solusi, Menteri Trenggono mengungkap pihaknya terus mendorong salah satu implementasi kebijakan ekonomi biru yakni Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota, di mana kebijakan ini mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah serta memutus mata rantai praktik IUU Fishing.
Pengawasan di Tengah Efisiensi Anggaran
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono atau yang kerap disapa Ipunk menyampaikan, laporan peringatan International Day for the Fight Against IUU Fishing setiap 5 Juni merupakan momen yang tepat untuk menegaskan kembali pentingnya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.
Baca Juga: KKP: Tangkapan Gunakan Bom Ikan Tak Layak Konsumsi
Perlu diketahui, pada 5 Desember 2017, Sidang ke-72 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi tahunan tentang perikanan berkelanjutan, dengan menetapkan 5 Juni sebagai The International Day for the Fight Against IUU Fishing.
Tanggal tersebut dipilih karena resolusi FAO Port State Measure Agreement (PSMA) yang disetujui pada 2009. sebagai salah satu instrumen pencegahan IUU fishing global secara resmi berlaku 5 Juni 2016.
Masih dalam kesempatan sama, turut dilakukan pemberian apresiasi atas kinerja pemberantasan IUU Fishing serta penandatanganan dengan kerja sama antara KKP dengan Ditjen Perhubungan Udara, WWF Indonesia, dan Indonesia Ocean Justice Initiatives (IOJI) dalam rangka pembangunan di sektor kelautan dan perikanan.
“Tantangan illegal fishing ke depan tidak mudah. Terjadi over-fishing dari negara tetangga, dan laut Indonesia terbuka. Memberantas IUU Fishing tidak bisa diselesaikan oleh KKP sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Itulah pentingnya sinergi dan kolaborasi,” pungkas Ipunk.