c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

20 Mei 2025

14:59 WIB

Gempur Illegal Fishing, KKP Amankan 32 Kapal Dan Gagalkan Kerugian Rp774,3 M

KKP menangkap 32 kapal pelaku illegal fishing di wilayah teritorial laut Indonesia pada Januari-Mei 2025. Aksi ini ditaksir menyelamatkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp774,3 miliar.

Editor: Khairul Kahfi

<p>Gempur <em>Illegal Fishing</em>, KKP Amankan 32 Kapal Dan Gagalkan Kerugian Rp774,3 M</p>
<p>Gempur <em>Illegal Fishing</em>, KKP Amankan 32 Kapal Dan Gagalkan Kerugian Rp774,3 M</p>

Ilustrasi - KKP mengamankan kapal ikan pelaku illegal fishing dengan modus pelanggaran alat penangkap ikan di WPPNRI 718, Laut Aru, Maluku, Kamis (31/1). Dok KKP

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 32 kapal yang melakukan aktivitas pengambilan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah teritorial laut Indonesia. Aksi ini ditaksir menyelamatkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp774,3 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyatakan, jumlah penindakan tersebut merupakan akumulasi hasil penggagalan illegal fishing periode Januari-Mei 2025.

"Kita telah berhasil menangkap 32 kapal pelaku illegal fishing, di mana sembilan kapal merupakan kapal asing, dan 23 kapal merupakan kapal ikan Indonesia," katanya melansir Antara, Jakarta, Selasa (20/5).

Baca Juga: Pelaku Illegal Fishing Ubah Modus Operandi

Pung menyatakan, untuk sembilan kapal asing yang berhasil ditangkap tersebut, di antaranya lima kapal berasal dari Filipina, satu kapal dari China, dua kapal Vietnam, serta satu kapal dari Malaysia.

Adapun valuasi potensi kerugian negara yang mencapai Rp774,3 miliar tersebut berdasarkan perhitungan dari aspek sosial dan perekonomian, berupa nilai sumber daya kelautan yang diambil, upah tenaga kerja yang dibayar, serta dari 23 rumpon ilegal yang ditertibkan.

Lebih lanjut, Pung menyampaikan, lokasi penangkapan kapal asing tersebar di sejumlah wilayah. Antara lain, dua kapal Vietnam di Laut Natuna Utara, satu kapal China di Perairan Selatan Bali, dua kapal Filipina di Perairan Papua, serta satu kapal Filipina dan 21 rumpon di Bitung, Sulawesi Utara.

Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan hasil kinerja pengawasan yang dilakukan pihaknya yang memiliki 34 kapal pengawas yang tersebar di seluruh wilayah tanah air.

Meski saat ini pihaknya mengalami efisiensi anggaran, lanjutnya, pengawasan terhadap kedaulatan laut di Indonesia tetap berjalan optimal.

Adapun untuk tantangan dalam melakukan pemberantasan illegal fishing, yakni tingginya kebutuhan ikan global, serta potensi laut Indonesia yang melimpah yakni 12,01 juta ton per tahun.

"Potensi perikanan kita sangat besar, dengan perairan terbuka menjadi magnet para pelaku illegal fishing, khususnya dari negara-negara luar. Illegal fishing ini merugikan secara ekonomi, sosial, lingkungan dan kedaulatan negara. Ini yang paling penting," ujarnya pula.

Tangkap 240 Kapal Pencuri Ikan Di 2024
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil mengamankan 240 kapal pencuri ikan yang terlibat dalam praktik illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sepanjang 2024.

Baca Juga: KKP: Tangkapan Gunakan Bom Ikan Tak Layak Konsumsi

Dirjen Pung Nugroho Saksono menjelaskan, pihaknya telah melakukan penangkapan 240 kapal yang melakukan pelanggaran, terdiri dari 30 kapal berbendera asing, juga 210 kapal ikan Indonesia.

“Tujuh kapal ikan dari Malaysia, 17 dari Filipina, 3 dari Vietnam, 1 dari Rusia dan 2 dari Sierra Leone. Kapal-kapal Indonesia juga banyak yang melanggar, bukan hanya kapal asing. Ketika mereka melakukan pelanggaran maka PNPB tidak tercapai. Di sinilah kita melakukan tindakan terhadap kapal-kapal bendera Indonesia,” ujarnya, Senin (23/12/2024).

Pung Nugroho juga menjelaskan, pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,7 triliun. Untuk memberikan efek jera, KKP menerapkan sanksi pidana dan administratif berupa denda terhadap para pelaku.

"Kami hitung di sini, valuasi kita hitung tercapai ada Rp3,7 triliun kami berhasil mengamankan kerugian negara yang dihasilkan dari pelaku illegal fishing tersebut," jelas Pung Nugroho.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar