c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

01 November 2023

18:18 WIB

KKP Catat PNBP Pemanfaatan Ruang Laut Capai 130% Target

Target PNBP pemanfaatan ruang laut tahun ini sebesar Rp300 miliar.

Editor: Fin Harini

KKP Catat PNBP Pemanfaatan Ruang Laut Capai 130% Target
KKP Catat PNBP Pemanfaatan Ruang Laut Capai 130% Target
Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto menjelaskan pentingnya pengaturan pemanfaatan ruang laut saat sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan KKPRL. KKP/Dok

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Perencanaan Ruang Laut hingga Oktober 2023 mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) mencapai Rp346 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp300 miliar.

Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kusdiantoro saat membuka acara Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 50 Tahun 2023 dan Koordinasi Penyelenggaraan KKPRL.

Kusdiantoro juga menyampaikan, KKPRL saat ini sedang trending dan menjadi perhatian baik di internal KKP maupun pihak luar. Hal ini karena perannya dalam pengaturan pemanfaatan ruang laut. Karenanya, diperlukan peningkatan pelayanan agar manfaat yang diperoleh juga meningkat, salah satunya melalui capaian PNBP.

“PNBP KKPRL merupakan salah satu kontributor terbesar yakni 80% capaian PNBP di Ditjen PKRL. Sampai dengan Oktober 2023 ini sudah mencapai 130% dari target yang ditetapkan,” ujar Kusdiantoro melalui siaran pers, Rabu (1/11).

Baca Juga: KKP Siapkan Dua Perangkat Digital Untuk Pengelolaan Ruang Laut

Kusdiantoro pun menerangkan beberapa aturan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan pelayanan pemanfaatan ruang laut. Antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Menyusul kemudian diterbitkan pula Keputusan Direktur Jenderal Nomor 50 Tahun 2023 sebagai turunan dari aturan-aturan yang sudah ada.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ruang Laut di antaranya mengatur tentang materi pokok  perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut, pengendalian ruang laut, dan pengawasan ruang laut.

Sebagai implementasi   Pasal 122 hingga Pasal 129 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tersebut, diterbitkan   pedoman teknis untuk mendukung penyelenggaraan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut. Yakni, Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 50 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut pada tanggal 4 September 2023.

Pedoman Teknis memuat tentang pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, penyesuaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, serta perubahan, pencabutan dan pembatalan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

“Peraturan ini sudah komprehensif dan dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan perizinan agar ruang laut dapat dikelola lebih baik dan lebih teratur. Pelayanan dalam penataan ruang laut ini menjadi salah satu potret tugas dan fungsi KKP, sehingga perlu kehati-hatian dan lebih cermat dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.

Baca Juga: Paradoks Nelayan Di Negeri Maritim

Sementara itu Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menjelaskan tantangan dalam penyelenggaraan KKPRL ini cukup besar. Terdapat lima isu strategis yang perlu diperhatikan yaitu pengelolaan pulau-pulau kecil dan pulau sangat kecil yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, penataan kawasan pesisir yang semakin terancam degradasi, pemanfaatan wilayah yurisdiksi implementasi ekonomi biru dan ekonomi kelautan serta penataan alur kabel bawah laut.

“Perlu penyelarasan antara tata ruang laut dengan tata ruang daratnya. Jika tidak selaras tidak akan tercapai penataan ruang laut yang berkelanjutan. Untuk sampai pada tahap integrasi menuju pembangunan yang berkelanjutan, semua pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk mensinergikan tujuan, kebijakan, strategi dalam proses integrasi struktur ruang dan pola ruang,” tandas Suharyanto.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pemanfaatan ruang laut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Menjaga kesehatan laut menjadi tanggung jawab bersama sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar