c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

27 Maret 2025

08:36 WIB

Khawatir Dikuasai Impor, Industri Mebel Minta Pemerintah Kerek TKDN Jadi 80%

Himki mengaku khawatir pengadaan barang pemerintah banyak menyerap mebel impor. Salah satu cara untuk mencegahnya, yakni menaikkan TKDN jadi 80%.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Khawatir Dikuasai Impor, Industri Mebel Minta Pemerintah Kerek TKDN Jadi 80%</p>
<p id="isPasted">Khawatir Dikuasai Impor, Industri Mebel Minta Pemerintah Kerek TKDN Jadi 80%</p>

Perajin menyelesaikan pembuatan kursi rotan di Desa Bodesari, Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

JAKARTA - Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Himki) mewanti-wanti, berbagai produk mebel impor sudah banyak masuk pasar dalam negeri, termasuk diserap untuk pengadaan barang pemerintah.

Oleh karena itu, Ketua Umum Himki Abdul Sobur mengusulkan kenaikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk pengadaan barang mebel pemerintah menjadi 80%. Adapun TKDN yang berlaku saat ini sebesar 40%.

"(TKDN) 40% itu terlalu mudah untuk mereka jangkau, karena begitu di-assembling di sini aja sudah lolos karena porsi tenaga kerja saja sudah besar. Kita pernah usul itu di atas 60%, mungkin malah kalau perlu 100%," ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sobur menuturkan, para importir mebel tersebut dapat memenuhi TKDN 40% dengan cara menyerap tenaga kerja lokal. Kini, produk besutan industri lokal harus bersaing pula dengan barang impor.

Baca Juga: Polemik Tarif Impor AS, Industri Mebel Khawatir Kehilangan Ekspor US$1,4 M

Ia juga khawatir, pengadaan barang pemerintah ikut dikuasai produk impor. Ia mencontohkan, kondisi pengadaan barang untuk kebutuhan sektor pendidikan saat ini banyak dikuasai importir yang hanya melakukan assembling atau perakitan di dalam negeri.

Padahal, Ketum Himki menuturkan, kualitas mebel lokal tidak perlu diragukan. Itu sebabnya, ia meyakini sentra mebel yang berbasis di Cirebon, Jepara, dan kawasan lainnya dapat memenuhi kebutuhan nasional.

Produsen lokal juga mampu mengolah bahan baku seperti rotan dan kayu eksotis lainnya menjadi mebel dan kerajinan. Sejalan dengan itu, Sobur meminta pemerintah untuk memberikan dukungan kepada industri, terutama saat pasar ekspor sedang lesu.

Kendati demikian, ia tak memungkiri masih terdapat komponen pelengkap tertentu yang diimpor. Tetap, Sobur menegaskan, peningkatan TKDN merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi industri lokal di pasar domestik.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Himki Maskur Zaenuri mengatakan, dari total 24 perusahaan mebel yang memasok pengadaan pemerintah, ada sebanyak 40% perusahaan yang memasok produk impor dan merakit dalam negeri.

"Beberapa bulan terakhir ini, Kementerian Perindustrian ya, ketat dengan kita untuk masuk ke Kementerian-Kementerian yang ada pengadaan pemerintah karena saat ini memang banyak didominasi pabrikan-pabrikan berbasis pada dokumen, bukan industri," terangnya.

Maskur menyampaikan, ketika produk mebel lokal diserap melalui pengadaan barang pemerintah, potensi penjualan yang dapat diraup cukup jumbo. Dia menyebut, potensi nilainya bisa mencapai Rp48 triliun.

Baca Juga: Industri Furnitur Indonesia Bertumbuh Positif Lewat IFEX 2023

Oleh karena itu, menurutnya, potensi tersebut harus dioptimalkan bagi produsen mebel dan kerajinan asli Indonesia. Jangan sampai, sambungnya, pengadaan di pemerintahan pun dikuasai mebel impor.

"Ini celah untuk pelaku usaha yang berbasis pada market domestik saat ini dibanjiri (impor). Untuk pengadaan pemerintah walaupun agak sulit, menurut saya persyaratannya agak sedikit sulit berkenaan dengan SNI, muatan dalam negerinya, kalau ekspor kan enggak, ekspor langsung persyaratannya gak begitu banyak," kata Maskur.

Himki mencatat, pasar utama ekspor mebel Indonesia, yakni ke Amerika Serikat (AS) dengan pangsa sebesar 53% atau ekspor mencapai US$1,4 miliar. Hanya saja, saat ini produsen mebel mengkhawatirkan kebijakan Presiden AS Donald Trump yang bakal menerapkan tarif bea masuk produk kayu sebesar 25%.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar