07 Maret 2025
18:01 WIB
Kementan Umumkan Pemutakhiran e-RDKK 6-18 Maret 2025
Kementan mengumumkan bahwa pemutakhiran data e-RDKK saat ini tengah berlangsung, mulai 6-18 Maret 2025.
Penulis: Erlinda Puspita
Ilustrasi. PT Pupuk Indonesia menyalurkan pupuk bersubsidi. Dok Pupuk Indonesia
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) tengah memutakhirkan data penerima pupuk bersubsidi melalui sistem e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau (e-RDKK), untuk meningkatkan akses petani terhadap pupuk subsidi.
Pemutakhiran ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Andi Nur Alamsyah menyampaikan, regulasi ini bertujuan untuk memastikan agar hanya petani yang benar-benar berhak yang terdaftar dalam sistem e-RDKK.
"Kini data e-RDKK dapat dievaluasi dan diperbarui sepanjang tahun. Jika sebelumnya hanya bisa diajukan pada tahun sebelumnya, kini pemutakhiran data lebih fleksibel dan dinamis sesuai kondisi di lapangan," ujar Andi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (7/3).
Baca Juga: Pupuk Indonesia Bantah Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan
Jadwal pemutakhiran data penerima pupuk bersubsidi saat ini akan berlangsung pada 6-8 Maret 2025. Adanya perubahan ini, Andi menyatakan agar petani, penyuluh, dan petugas terkait diharapkan bisa segera melakukan pemutakhiran dalam jangka waktu dua minggu tersebut agar tidak terlewat.
"Kami mengimbau seluruh petani, penyuluh, dan petugas yang membantu proses ini untuk segera memperbarui data e-RDKK sesuai jadwal. Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena data yang ter-update akan memastikan penyaluran pupuk subsidi lebih tepat sasaran," imbuh Andi.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan 9,55 juta ton pupuk subsidi yang sudah dapat ditebus sejak 1 Januari 2025 lalu. Hingga awal Maret 2025, realisasi penyaluran telah mencapai 13,03%.
Pada kebijakan terbaru ini, selain pemutakhiran data petani penerima pupuk subsidi, komoditas ubi kayu saat ini juga masuk dalam daftar komoditas yang berhak menerima pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Desa Penghasil Pangan Di Lampung Akan Produksi Pupuk Sendiri
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menekankan, perubahan dalam Permentan 4 Tahun 2025 merupakan bagian dari reformasi kebijakan pemerintah untuk memperkuat sektor pertanian dan mendukung swasembada pangan melalui distribusi pupuk subsidi yang lebih efisien.
"Kami ingin memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran. Ini adalah langkah konkret pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dan mendukung kesejahteraan petani," tegas Amran.
Adanya pemutakhiran data e-RDKK yang lebih fleksibel, diharapkan sistem penyaluran pupuk bersubsidi semakin efektif dalam mendukung produksi pangan nasional.