08 Juli 2024
19:53 WIB
Kemenperin Catat PHK Pabrik Tekstil Tembus 11.000 Orang
Sedikitnya ada 6 pabrik tekstil yang tutup dan 11.000 orang kena PHK. Kemenperin pun menilai industri TPT RI gonjang-ganjing sejak pemerintah melonggarkan aturan impor dalam Permendag 8/2024.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Pekerja menyelesaikan pembuatan mukena di pabrik busana muslim Siti Khadijah di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat, Senin (3/4/2023) ValidNewsID/Fikhri Fathoni
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat per tahun ini, ada 6 pabrik tekstil di Indonesia yang resmi tutup dan sedikitnya ada 11.000 pekerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reny Yanita mengatakan, salah satu faktor yang menyebabkan banyak pabrik tekstil tutup dan melakukan PHK, yakni karena pemerintah merevisi aturan impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024.
"Untuk industri besar memang ini ada beberapa PHK yang dilakukan, walaupun kalau dihitung juga tidak lebih dari 20 ribu ya, ada 14.000 (di catatan Kemenperin totalnya 11.000)," ujarnya dalam Diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (8/7).
Reni pun memerinci 6 pabrik tekstil yang melakukan PHK terhadap 11.000 orang pekerja. Itu terdiri dari PT S Dupantex di Jawa Tengah yang memecat 700 orang, lalu PT Alenatex di Jawa Barat memecat sebanyak 700 orang, PT Kusumahadi Santosa di Jawa Tengah memecat 500 orang.
Baca Juga: Tersungkur Dipukul Impor Tekstil Ilegal
Kemudian, PT Kusumaputra Santosa di Jawa Tengah melakukan PHK kepada sekitar 400 orang, PT Pamor Spinning Mills di Jawa Tengah melakukan PHK kepada sekitar 700 orang, dan yang paling banyak yaitu PT Sai Apparel di Jawa Tengah yang melakukan PHK terhadap 8.000 orang.
"Bisa dibayangkan ketika terjadi PHK besar-besaran, kita kehilangan SDM-SDM terampil di sektor industri TPT yang mungkin tidak bisa kita gantikan dengan tidak mudah untuk mereka melakukan penyesuaian-penyesuaian ketika belum punya industri-industri lainnya," kata Reni.
Plt Dirjen IKFT menilai SDM industri merupakan aset. Ketika terjadi PHK dan penutupan pabrik TPT seperti belakangan ini, menurutnya, SDM industri yang sudah upskilling dan memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pun ikut hilang.
Dia menerangkan, data tersebut didapatkan Kemenperin dari survei asosiasi seperti ikatan pengusaha dan konveksi. Ini merupakan data per 24 Juni 2024 dan menunjukkan tumbangnya industri TPT sejak berlakunya Permendag 8/2024.
Baca Juga: Gempor Industri Tekstil Digempur Impor
"Dulu ada semangat ketika Permendag 36/2023, banyak yang order, tiba-tiba diberlakukan permendag 8/2024 pada Mei 2024 banyak yang batal kontrak. Ini terjadi di IKM yang memproduksi massal, tapi kalau custom tidak berdampak," tutur Reni.
Secara keseluruhan, Reni menyampaikan ada 4 aspek yang perlu menjadi perhatian pasca terbitnya Permendag 8/2024. Pertama, utilisasi industri kecil dan menengah (IKM) turun rata-rata mencapai 70%.
Kedua, terjadi pembatalan kontrak oleh pemberi maklon dan market place, karena pemberi maklon dan market place kembali memilih produk impor. Ketiga, hilangnya pasar IKM dan konveksi, sehingga berimbas ke industri hulu, yaitu kain dan benang.
Keempat, hilangnya harapan untuk berusaha kembali dan mempertahankan operasionalisasi karena tidak ada kepastian berusaha, dan itu justru mempercepat industri TPT nasional untuk melakukan penutupan pabrik.