01 Juni 2024
15:51 WIB
Kemenperin Bantah Tudingan Lambat Terbitkan Pertek Impor Bahan Peledak
Pemerintahan sedang tidak akur. Kali ini, Kementerian Perindustrian Vs Kementerian Perdagangan soal penerbitan izin impor untuk masuknya produk bahan peledak milik PT Pindad (Persero).
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Sejumlah truk melintas saat proses bongkar muat peti kemas berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (13/2/2024). ValidNewsID/Darryl Ramadhan
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah dituduh lambat dalam penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk impor bahan peledak milik PT. Pindad (Persero).
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyatakan Kemenperin telah menelusuri permintaan rekomendasi impor Pindad dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kemudian Febri mengatakan, terdapat dua temuan dari penelusuran tersebut. Pertama, PT Pindad tidak mengajukan permohonan Pertek untuk mengimpor bahan peledak pada periode Maret-April 2024.
"Pertama, tidak ada permohonan Pertek untuk perizinan impor produk bahan peledak dari PT. Pindad (Persero) yang masuk dalam SIINAs Kemenperin pada Maret-April 2024," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/6).
Baca Juga: Impor Bahan Peledak PT Pindad Tertahan Di Pelabuhan
Kedua, soal perizinan impor, baik Pertek ataupun Rekomendasi Impor, untuk bahan peledak industri komersial dengan kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga lain dan bukan oleh Kemenperin.
Febri menjelaskan ketentuannya sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 25/2022 jo. Permendag 36/2023, Permendag 3/2024, Permendag 7/2024, serta revisi regulasi terakhir, yakni Permendag 8/2024.
"Dari hasil penelusuran tersebut, kami menganggap bahwa Kemenperin dikambinghitamkan terkait lama keluarnya Pertek impor bahan peledak PT. Pindad (Persero)," tegas Febri.
Ia juga menyatakan Kemenperin telah melakukan penelusuran pada peraturan perundang-undangan terkait impor bahan peledak.
Dari situ, Kemenperin menyimpulkan Mendag keliru dengan menyebut nama Kemenperin soal tertahannya kontainer impor bahan peledak PT. Pindad di pelabuhan karena lambat menerbitkan Pertek impor.
"Padahal penyebab tertahannya kontainer bahan peledak PT.Pindad tersebut disebabkan karena terlambat terbitnya Persetujuan Impor atau PI (yang diterbitkan) dari Kemendag," kata Febri.
Baca Juga: Pemerintah Keluarkan 30 Kontainer Barang Impor Nyangkut Di Pelabuhan
Menurutnya, Mendag tidak mencermati aturan main atau Permendag sendiri, terutama terkait dengan perizinan impor bahan peledak. Ia mengaku pihaknya menyayangkan pernyataan Kemendag yang menyeret-nyeret Kemenperin.
Terkait kasus ini, Jubir Kemenperin menyarankan agar Kemendag mencermati masalah lamanya durasi penerbitan PI dari Kemendag selama masa kebijakan lartas diberlakukan pada bulan Maret-Mei 2024.
"Karenanya, Kemenperin menyayangkan pernyataan Kemendag tersebut," ujar Febri.
Kemenperin mencatat ada sebanyak 1.086 Pertek terkait komoditas Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya pada periode tersebut yang telah diterbitkan. Sementara itu, PI yang diterbitkan oleh Kemendag terkait dengan sejumlah pertek tersebut hanya sebanyak 821 PI.
Sejalan dengan itu, Febri mempertanyakan mengapa PI Kemendag terbit lebih sedikit dan lebih lama dari jumlah Pertek yang diterbitkan Kemenperin untuk urusan impor ini.
"Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab menumpuknya kontainer berisi barang impor di Pelabuhan bukan disebabkan oleh Pertek yang diterbitkan Kemenperin, melainkan karena terlambat terbitnya PI Kemendag," tutupnya sambil menuding balik Kemendag.
Sebagai informasi, sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku mendapat keluhan dari Direktur Utama (Dirut) PT Pindad (Persero) Abraham Mose atas impor bahan peledak yang tertahan lama di pelabuhan.
Zulhas mengeklaim penyebab tertahannya impor bahan peledak tersebut lantaran pihak PT Pindad baru bisa memperoleh Persetujuan Impor (PI) pada bulan April. Sedangkan, bahan peledak tiba di pelabuhan sejak Maret lalu.
"Saya tanya, kenapa barang sampai duluan, PI-nya baru April? Katanya (Dirut PT Pindad), pertek-pertek agak lama, pak," ujar Zulhas, Jumat (31/5).