18 Mei 2024
15:35 WIB
Pemerintah Keluarkan 30 Kontainer Barang Impor Nyangkut Di Pelabuhan
Persyaratan melepas kontainer berisi barang impor lebih sederhana dengan penerbitan Permendag 8/2024. Dari 26.415 kontainer, baru 30 kontainer yang keluar dari pelabuhan.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sosialisasi tentang Permendag di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024). Antara Foto/Rivan Awal Lingga
JAKARTA - Sedikitnya ada 26.415 kontainer berisi barang impor tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak lantaran belum mendapat Persetujuan Impor (PI) atau Pertimbangan Teknis (Pertek) dari kementerian terkait, sehingga perusahaan belum bisa mengajukan dokumen impornya.
Adapun jumlah kontainer yang tertahan tersebut mencakup 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan sebanyak 9.111 kontainer berlokasi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jatim.
Masalah penumpukan tersebut muncul diawali pemerintah melakukan pengetatan impor dan menambah persyaratan perizinan impor berupa Pertek. Untuk mengatasi itu, pemerintah mengatur kembali pelarangan dan pembatasan (lartas) barang impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 yang berlaku mulai 17 Mei 2024.
Pasca berlakunya Permendag 8/2024, Menko Airlangga bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga turut menghadiri kegiatan pelepasan barang impor sebanyak di Tanjung Priok.
"Dengan arahan Pak Presiden kemarin untuk menyelesaikan permasalahan perizinan impor itu telah diterbitkan Permendag 8/2024 dan hari ini diharapkan akibat dari Permendag itu kontainer yang tertumpuk 17.000 ini bisa segera diselesaikan," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/5).
Airlangga menyebutkan sedikitnya ada 5 kontainer yang telah memenuhi ketentuan dalam Permendag 8/2024, yang kemudian dilepas dari pelabuhan. Rinciannya, 4 kontainer telah memiliki Laporan Surveyor (LS), dan 1 kontainer telah berstatus Mitra Utama Kepabeanan (MITA).
"5 kontainer yang akan dikeluarkan tersebut, yakni 4 kontainer dari PT Denso Indonesia dan 1 kontainer dari PT Pandu Equator Prima," kata Menko Perekonomian.
Lebih lanjut, Airlangga meminta Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk mendukung upaya percepatan penyelesaian permasalahan perizinan impor. Salah satu upaya yang perlu dilakukan, mempercepat penerbitan Persetujuan Impor (PI) dan penyelesaian Pertimbangan Teknis (Pertek).
Selain itu, dia juga meminta jajaran pegawai di Pelabuhan Tanjung Priok untuk bekerja lebih ekstra, termasuk bekerja 24 jam. Menurutnya, hal itu penting guna menyelesaikan pengeluaran 17.000 kontainer barang impor yang menumpuk itu.
"Saya juga meminta seluruh jajaran Pelabuhan Bea Cukai yang ada di pelabuhan, Kepala Kantor Pelayanan Utama, Direktur Layanan Industri Sucofindo, Surveyor Indonesia, Pimpinan JICT untuk bekerja seperti kapal Saturday, Sunday, holiday included sehingga semua kerjaan 24 jam mengeluarkan barang 17.000 kontainer sampai barang ini selesai," ujar Airlangga.
Baru Keluarkan 30 Kontainer
Pada kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani Indrawati ikut mengatakan, dengan adanya aturan relaksasi lartas dalam Permendag 8/2024, persyaratan untuk melepas kontainer yang menumpuk ini menjadi lebih sederhana dan ringkas.
"Kami dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyambut gembira perubahan Permendag 36/2024 menjadi Permendag 8/2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut, dengan tadi perubahan persyaratan menjadi hanya Laporan Surveyor," tutur Sri Mulyani.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga melaporkan hari ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersama Otoritas Pelabuhan telah mengeluarkan (release) 30 kontainer barang impor. Itu mencakup 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Anak Buah Dirjen Bea dan Cukai, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto juga mengatakan Permendag 8/2024 menjadi pedoman bagi pihak Bea Cukai untuk bisa mengeluarkan sekitar 26.000 kontainer yang tertahan di pelabuhan.
"Sejalan dengan arahan Presiden, pada hari ini Bea Cukai bersama Otoritas Pelabuhan telah mengeluarkan atau me-release 30 kontainer, yaitu 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dengan adanya Permendag 8/2024, Nirwala menyarankan para pelaku usaha segera mengajukan kembali proses perizinan impornya yang sempat terhambat. Ia pun mengeklaim pemerintah akan mempercepat penyelesaian permasalahan penumpukan ini.
"Kami harap para pelaku usaha segera mengajukan kembali proses perizinan impornya yang sempat terhambat. Sesuai arahan Presiden, pemerintah pun akan berperan aktif mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini," tutupnya.