c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

31 Mei 2024

17:33 WIB

Impor Bahan Peledak PT Pindad Tertahan Di Pelabuhan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengaku menerima keluhan Dirut PT Pindad soal impor bahan peledak yang tertahan di pelabuhan imbas penerbitan pertek terlambat.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Impor Bahan Peledak PT Pindad Tertahan Di Pelabuhan</p>
<p id="isPasted">Impor Bahan Peledak PT Pindad Tertahan Di Pelabuhan</p>

Sejumlah truk melintas saat proses bongkar muat peti kemas berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (13/2/2024). ValidNewsID/Darryl Ramadhan

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menuturkan, dirinya mendapat keluhan dari Direktur Utama (Dirut) PT Pindad (Persero) Abraham Mose atas impor bahan peledak yang tertahan lama di pelabuhan.

"Tadi menerima tamu dari Dirut PT Pindad karena mendesak, jadi saya terima. Rupanya ada impor bahan peledak, enggak bisa keluar dari pelabuhan. Itu sama-sama susah. Dia susah barangnya enggak bisa keluar, Bea Cukai juga susah takut meledak," kata Zulhas dalam pidatonya di peluncuran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (31/5).

Penyebab tertahannya impor bahan peledak tersebut dijelaskan Zulhas, yaitu karena pihak PT Pindad baru bisa memperoleh Persetujuan Impor (PI) pada bulan April. Sedangkan, bahan peledak tiba di pelabuhan sejak Maret lalu.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Permendag 8/2024 Soal Lartas Barang Impor

"Katanya barang datang Maret, ngurus izinya baru April. Jadi ada selisih," ucapnya.

Adanya selisih waktu tersebut terjadi, imbas dari lambatnya penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek).

"Saya tanya, kenapa barang sampai duluan, PI-nya baru April? Katanya (Dirut PT Pindad), pertek-pertek agak lama, pak," tutur Zulhas.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Budi Santoso dalam kesempatan terpisah menanggapi kasus tersebut. Menurutnya, saat ini PI yang dibutuhkan PT Pindad sudah terbit, dan tengah diproses di Bea dan Cukai. Namun, dia tidak hafal jumlah kontainer yang tertahan di pelabuhan. Posisi tepat pelabuhan yang dimaksud pun juga tidak diketahui.

"Tinggal proses di Bea Cukai aja. (Isinya) saya enggak hafal, enggak ada masalah ya," tutur Budi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 merevisi Permendag 7/2024 jo Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Revisi tersebut merupakan respons pemerintah usai menerima banyaknya aduan kontainer tertahan di pelabuhan utama.

“Penerbitan Permendag 8/2024 yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024 merupakan tindak lanjut arahan Presiden pada rapat internal tanggal 17 Mei 2024. Presiden memberi arahan untuk merevisi Permendag 36/2023. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak,” tutur Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Arif Sulistyo dalam keterangan resminya, Rabu (22/5).

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan 30 Kontainer Barang Impor Nyangkut Di Pelabuhan

Pada Permendag 8/2024 tersebut terdapat relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan Impor (PI) oleh importir pemilik Angka Pengenal Importir–Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertek.

Adapun 18 komoditas yang tidak memerlukan pertek adalah produk hewan olahan, produk kehutanan, besi atau baja paduan dan produk turunannya, ban, keramik, kaca lembaran dan kaca pengaman, makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan, tas pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, alas kaki, elektronik, bahan berbahaya, bahan kimia tertentu dan katup.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar