02 Oktober 2024
18:28 WIB
KemenkopUKM Pastikan Aplikasi TEMU Tak Masuk Indonesia
KemenkopUKM mengaku akan terus mengawal agar aplikasi TEMU tidak masuk dan beroperasi di Indonesia. Aplikasi ini dianggap berbahaya bagi keberlangsungan UMKKM dalam negeri.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Ilustrasi aplikasi Temu. Shutterstock/T. Schneider
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Fiki Satari mengaku, saat ini pemerintah terus berkomitmen untuk mengawal dan memastikan aplikasi TEMU agar tidak masuk ke Indonesia. Ia menyatakan, upaya ini demi menjaga keberlangsungan UMKM di dalam negeri.
"Jika TEMU sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri. Apalagi platform digital dari China ini bisa memfasilitasi transaksi secara langsung antara pabrik di China dengan konsumen di negara tujuan. Ini akan mematikan UMKM," tegas Fiki dalam pernyataan resminya, Rabu (2/10).
Mencuatnya kembali isu TEMU yang diduga akan masuk ke Indonesia ini, terjadi setelah beberapa waktu lalu ramai jadi perbincangan di media sosial X, bahwa ada salah satu narasumber yang mempresentasikan tentang bahaya aplikasi TEMU di acara E-Commerce Expo.
Baca Juga: Kemendag Sebut Model Bisnis Aplikasi Temu Tak Sesuai Aturan Indonesia
Menurut Fiki, aplikasi TEMU dianggap berbahaya karena memiliki konsep menjual langsung produk dari pabrikan ke konsumen tanpa melibatkan penjual (seller), reseller, dropshipper, maupun affiliator di dalamnya, sehingga tidak ada komisi berjenjang. Melalui konsep ini, maka produk yang dijual ke konsumen akan sangat murah, apalagi ditambah dengan subsidi yang diberikan oleh platform tersebut.
"Mereka sudah masuk ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa, bahkan sekarang sudah mulai ekspansi ke kawasan Asia Tenggara, khususnya di negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia. Maka kita harus terus kawal agar tidak masuk ke Indonesia," tutur Fiki.
Ia mengaku, sejak September 2022 lalu, aplikasi TEMU telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi TEMU sempat mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM).
"Aplikasi TEMU dari China ini sudah mencovba mendaftar merek, desain, dan lainnya ke DJKI, tapi tidak bisa karena sudah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mayoritas sama. Tapi kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus," ucapnya.
Fiki pun berharap agar KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta stakeholder terkait dapat bersinergi mencegah masuknya marketplace TEMU ke Indonesia.
"Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri, khususnya UMKM," tandas Fiki.
Baca Juga: Ramai di X Temu Hadir Jadi Pembicara Di Indonesia, Apa Benar?
Berdasarkan catatan Validnews Juni lalu, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PDN Kemendag) Isy Karim menegaskan aplikasi TEMU buatan negeri Tirai Bambu tersebut tidak bisa beroperasi di Indonesia. Pasalnya, model bisnis aplikasi tersebut tidak cocok dengan kebijakan Indonesia.
Aplikasi TEMU disebut menggunakan model bisnis factory to customer (F2C), dan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021.
"Itu (F2C) tidak cocok dengan kebijakan di Indonesia. Kalau itu kan bertentangan dengan kebijakan PP 29 Tahun 2021," kata Isy Karim saat ditemui di Kantor Kemendag, Rabu (19/6).
Isy Karim menjelaskan, platform e-commerce dilarang menjual produk dari pabrik langsung ke pelanggan, atau mengharuskan adanya perantara atau distributor.