19 Juni 2024
12:08 WIB
Kemendag Sebut Model Bisnis Aplikasi Temu Tak Sesuai Aturan Indonesia
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut model bisnis yang digunakan aplikasi Temu, yakni factory to customer (F2C) tidak sesuai aturan main di Indonesia.
Penulis: Erlinda Puspita
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PDN Kemendag) Isy Karim saat ditemui di Kantor Kemendag, Rabu (19/6). Validnews/Erlinda PW
JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PDN Kemendag) Isy Karim menegaskan aplikasi buatan China, Temu tidak bisa beroperasi di Indonesia lantaran model bisnis aplikasi tersebut tidak cocok dengan kebijakan Indonesia.
Aplikasi Temu disebut menggunakan model bisnis factory to customer (F2C), dan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021.
"Itu (F2C) tidak cocok dengan kebijakan di Indonesia. Kalau itu kan bertentangan dengan kebijakan PP 29 Tahun 2021," kata Isy Karim saat ditemui di Kantor Kemendag, Rabu (19/6).
Isy Karim menjelaskan, platform e-commerce dilarang menjual produk dari pabrik langsung ke pelanggan, atau mengharuskan adanya perantara atau distributor.
Baca Juga: Kemendag Belum Tahu Aplikasi Temu Yang Ancam UMKM Indonesia
Sementara sejauh ini, sambungnya, aplikasi Temu belum memiliki perizinan untuk beroperasi di Indonesia.
"Sampai sekarang belum ada izinnya, dan akan kita pantau secara intens," tuturnya..
Ke depannya, Isy Karim juga berencana untuk menyeragamkan pengertian official store bagi platform e-commerce.
Pasalnya, selama ini masing-masing memiliki pengertian yang berbeda. Hal ini dapat mempengaruhi pemahaman model bisnis masing-masing platform yang ada dengan menjual produk dari official store.
"Pengertian official store masing-masing platform itu berbeda. Jadi misal di Tokopedia itu kan merchant bukan dari pabrik, tapi dari perorangan pun bisa. Selama dia memiliki perizinan dan legalitas sebagai official store. Ini yang ke depan perlu kita seragamkan," ucap Karim.
Baca Juga: Pemerintah Antisipasi Perdagangan Cross Border Di Aplikasi Temu
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Kebijakan ini mengatur beberapa hal, antara lain kebijakan dan pengendalian ekspor dan impor, penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia, distribusi barang, sarana perdagangan, standardisasi, pengembangan ekspor, metrologi legal, dan pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.