c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

11 April 2023

15:40 WIB

Kemenkeu Siap Bagi DBH Sawit Rp3,4 Triliun ke 350 Daerah

Kementerian keuangan mengaku siap membagikan dana bagi hasil (DBH) Sawit sebesar Rp3,4 triliun ke 350 daerah.

Penulis: Khairul Kahfi

Kemenkeu Siap Bagi DBH Sawit Rp3,4 Triliun ke 350 Daerah
Kemenkeu Siap Bagi DBH Sawit Rp3,4 Triliun ke 350 Daerah
Ilustrasi. Pekerja mengangkut kelapa sawit hasil panen di Desa Pucok Lueng, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Sabtu ( 4/2/2023). Antara Foto/Syifa Yulinnas

JAKARTA – Kementerian Keuangan siap menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit 2023 sebesar Rp3,4 triliun. Pemerintah menjabarkan, dana tersebut akan dibagikan kepada 350 daerah yang terdiri atas daerah penghasil, daerah berbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, alokasi DBH Sawit tahun ini telah sesuai dalam kesepakatan rapat kerja Badan Anggaran DPR RI dengan pemerintah. Ketentuan ini mengacu pada Perpres 130/2022 tentang rincian APBN Tahun Anggaran 2023.

Secara umum, DBH Sawit yang sebesar Rp3,4 triliun masuk ke dalam alokasi DBH yang totalnya mencapai Rp136,25 triliun yang tercantum padaUU 28/2022 tentang APBN TA 2023 Pasal 10 Ayat (1).

“Sesuai dengan undang-undang APBN dan kesepakatan Panja, sumber dana DBH ini adalah Pungutan Ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) sawit. Besarnya porsi DBH sawit minimal 4% dan dapat disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” jelasnya dalam Raker dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4).

Baca Juga: Industri Hilir Sawit Harapkan Pemerintah Antisipasi Hambatan Ekspor

Nantinya, penyaluran DBH Sawit dilaksanakan dalam dua tahap dalam satu tahun, yakni pada Mei (50%) dan Oktober (50%). Adapun, Kemenkeu akan memberikan syarat penyaluran DBH Sawit ini berupa rencana kegiatan dan laporan realisasi dari tahun anggaran sebelumnya.

“Karena ini baru tahun pertama, berarti hanya rencana kegiatan. Sedangkan untuk salur (tahap) yang kedua yaitu pada bulan Oktober 50%, harus ada laporan realisasi dan pencapaian output dari penggunaan alur tahap pertama sesuai dengan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) kita,” jelasnya. 

Khusus untuk 2023, penyaluran DBH tahap pertama akan mundur ke Juni 2023. Pasalnya, pemerintah masih dalam proses konsultasi dan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk TA 2023.

“Namun, tahun-tahun selanjutnya kita harapkan bisa selesai tidak perlu membuat RPP baru, sehingga bisa dimulai Mei dan tahap kedua pada bulan Oktober," urainya.

Selain itu, khusus penyaluran DBH Sawit tahun ini juga berasal dari APBN, bukan dari pungutan ekspor yang diterima BPDP-KS sebagaimana dalam ketentuan saat ini. Nantinya, BPDP-KS akan mengganti dana APBN yang digunakan sebagai DBH sawit yang bersumber dari PE.

Selanjutnya, ia menyampaikan, DBH ini akan dibagikan kepada 350 daerah, termasuk 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Menkeu menyebutkan, persentase pembagian DBH akan dibagi pada tiga bagian daerah, yakni daerah penghasil, daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil dan provinsi penghasil sawit tersebut. 

Baca Juga: Perusahaan Sawit Bantu Petani Swadaya Peroleh Sertifikasi RSPO

Hitungannya, provinsi akan mendapatkan 20% dari DBH minimal 4%; kabupaten/kota penghasil 60% dari DBH minimal 4%; dan kabupaten/kota berbatasan 20% dari DBH minimal 4%.

"Dengan demikian apabila DBH minimal 4% dari sumber dana, maka proporsinya penerima provinsi yang akan menerima DBH adalah 20% dikali 4% atau 0,8% dari sumber dana untuk DBH tersebut yaitu PE dan BK. Kabupaten/kota penghasil 60% dikali 4% jadi 2,4%, dan perbatasan penghasil 20% kali 4% jadi 0,8%," jelasnya.

Meski begitu, Bendahara Negara mengusulkan ada pemberian batasan minimum alokasi perdaerah pada 2023 ini. Alasannya, pemerintah tidak melakukan pemungutan PE dan BK selama 2022.

Karenanya, tidak ada hasil atas pungutan itu yang biasa digunakan sebagai DBH. "Kami mengusulkan batas minimum alokasi daerah minimal mendapatkan Rp1 miliar per daerah," sebutnya.

Dengan demikian, Kemenkeu merinci, akan ada 30 provinsi yang akan menerima DBH sawit dengan rentang alokasi Rp1-82,1 miliar; lalu 240 kabupaten/kota penghasil dengan rentang alokasi Rp2,46-49,5 miliar; dan 80 kabupaten/kota berbatasan dengan rentang alokasi Rp1-14,8 miliar. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar