12 Desember 2024
10:24 WIB
Kemenkeu Pastikan Harga Jual Eceran Rokok Naik Tahun Depan
Kemenkeu memastikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan mulai 2025.
Editor: Khairul Kahfi
Dirjen Bea dan Cukai Askolani memastikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan mulai 2025, Jakarta, Rabu (11/12). Dok tangkapan layar.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan mulai 2025. Langkah ini merupakan strategi pemerintah dalam mengelola kebijakan cukai rokok tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyatakan, aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan terbit pekan ini. Adapun ketentuan ini sudah disiapkan bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
“PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF. Sudah diharmonisasi di Kemenkum dan InsyaAllah dalam minggu ini bisa diterapkan. Dan dua PMK, satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi PMK mengenai HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai untuk landasan kebijakan di tahun 2025,” jelasnya di Konpers APBN Kita, Jakarta, Rabu (11/12) melansir Antara.
Askolani menjelaskan, penyesuaian HJE tahun depan didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis, termasuk mitigasi terhadap penurunan perdagangan atau downtrading yang terjadi pada 2024.
Baca Juga: Penerimaan Pajak 84,92%, Kemenkeu Optimis Sisanya Tercapai di Akhir Tahun
Selain mempertimbangkan perkembangan industri, kondisi tenaga kerja, dan intensitas pengawasan pita cukai, kebijakan ini juga diterapkan sebagai bagian dari upaya pengendalian kesehatan yang menjadi langkah besar pemerintah dalam menata regulasi hasil tembakau.
Lebih lanjut, sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Bea Cukai telah menyelesaikan desain pita cukai untuk 2025. Pita cukai tersebut akan dicetak oleh Perum Peruri.
“Kami sudah menyiapkan kontraknya juga dengan Peruri, dan Peruri sudah menyiapkan sarana-prasarana dan bahan baku untuk pencetakan pita cukai 2025. Sehingga harapan kita dalam waktu dekat, pita cukai sudah mulai bisa dijalankan dan disiapkan oleh Peruri untuk bisa dipenuhi di bulan Desember ini,” jabarnya.
Adapun Bea Cukai memprediksi, permintaan pita cukai pada Desember 2024 akan meningkat signifikan. Namun, puncak permintaan pita cukai diproyeksi terjadi pada Januari 2025 mendatang.
“Kami sampaikan bahwa di bulan Januari, perkiraan pita cukai yang akan dipesan oleh perusahaan rokok sekitar 15-17 juta pita cukai, yang tentunya selama ini kita dengan Peruri bisa lakukan dan penuhi sesuai dengan ketentuan,” terangnya.
Capaian Penerimaan Bea-Cukai November 2024
Dalam kesempatan sama, Kemenkeu mencatat, total penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp257,8 triliun per November 2024. Penerimaan tersebut tumbuh 5,2% (yoy) atau mencakup 80,3% dari target APBN.
“Dari sisi kinerja impor, itu menunjukkan bahwa impor bahan baku dan bahan penolong yang dibutuhkan untuk industri mengalami peningkatan (73%), konsumsi sedikit tertekan (9,5%), barang modal juga demikian (17,5%),” kata Wamenkeu Anggito Abimanyu.
Anggito merinci, dari segi bea masuk, Kemenkeu mencatat penerimaan Rp47,7 triliun atau tumbuh 4,0% (yoy). Jumlah ini mencakup 83,2% dari target APBN.
Penerimaan bea masuk November tahun ini dipengaruhi oleh kenaikan nilai impor sebesar 4,9% (yoy), dan penguatan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah.
Baca Juga: Target Pendapatan Negara Rp3.005,1 T, Sri Mulyani Genjot Penerimaan Pajak
Kemudian dari segi bea keluar, Anggito mencatat penerimaan bea keluar sebesar Rp17,3 triliun atau tumbuh 47,9% (yoy). Jumlah ini mencakup 98,7% dari target.
Beberapa hal yang memengaruhi penerimaan bea keluar, di antaranya bea keluar tembaga yang tumbuh 94,8% (yoy) dengan share dari total bea keluar mencapai 61,0%. Dia menilai, fenomena ini merupakan imbas dari adanya relaksasi ekspor komoditas tembaga.
Selain itu, bea keluar produk sawit tumbuh 8,4% (yoy) disebabkan tren peningkatan harga, meskipun volume ekspor produk sawit masih turun 17,3% (yoy).
“Bea keluar tumbuh signifikan dipengaruhi kebijakan relaksasi ekspor mineral mentah dan harga CPO (Crude Palm Oil) yang menguat sejak Juni,” kata Anggito.
Lebih lanjut, Anggito memaparkan dari segi penerimaan cukai yang tercatat Rp192,7 triliun atau tumbuh 2,8% (yoy). Penerimaan cukai sampai dengan November dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Pertama, cukai harga tembakau sebesar Rp184,3 triliun atau tumbuh 2,8% sebagai imbas kenaikan produksi cukai golongan II dan III.
Kedua, pertumbuhan cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebesar Rp8,1 triliun atau tumbuh 12,6% (yoy) didorong kenaikan tarif meskipun produksi dalam negeri maupun impor menurun.
Faktor ketiga, yakni cukai etil alkohol (EA) yang sebesar Rp129,2 miliar atau tumbuh 12,6%, sejalan dengan kenaikan produksi.
“Cukai tumbuh dipengaruhi naiknya produksi Gol II dan III meskipun Gol I yang tarifnya lebih tinggi mengalami penurunan,” ucapnya.