c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

23 Maret 2023

08:00 WIB

Kemenkeu Klarifikasi Pembatasan Barang Penumpang di Bandara Soetta

Sebelumnya, diberitakan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta membatasi bawaan penumpang. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan maksud dari Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Kemenkeu Klarifikasi Pembatasan Barang Penumpang di Bandara Soetta
Kemenkeu Klarifikasi Pembatasan Barang Penumpang di Bandara Soetta
Calon penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/ 8/2022). Antara Foto/Muhammad Iqbal

TANGERANG – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi terkait adanya pembatasan barang bawaan penumpang penerbangan yang dilakukan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Sebelumnya, diberitakan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta membatasi bawaan penumpang. Ini disebut dilakukan guna mengantisipasi peredaran barang, termasuk pakaian bekas ilegal dari luar negeri.

"Kami sampaikan klarifikasi. Tidak ada pernyataan kepala Kantor BC Soetta mengenai pembatasan barang bawaan berupa baju bekas di Bandara Soetta," kata juru bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (23/3).

Menurut dia, jika pernyataan kepala Bea Cukai Bandara Soetta menjelaskan pembatasan tersebut ditujukan terhadap barang kuota impor dari perusahaan dengan melewati pelabuhan, namun tidak dilakukan pembatasan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Kemendag Musnahkan 730 Bal Barang Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar

"Soal impor baju bekas itu kan tidak ada di Soetta (Bandara). Pak Gatot menjawab umum, itu oleh perusahaan lewat pelabuhan, jadi dua fakta seolah merupakan satu rangkaian," ucap Prastowo.

Dia juga menyebutkan Bea Cukai Soetta dalam menanggapi barang impor pakaian tersebut tidak ada larangan, hanya dilakukan pembatasan. Adapun pembatasannya disesuaikan dengan aturan dari kementerian terkait, yakni Kementerian Perdagangan.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo menambahkan bahwa dalam hal keterkaitan barang impor pakaian bekas itu hanya diberlakukan untuk perusahaan dalam bentuk persetujuan impor (PI) atau sering dikenal kuota impor atas importasi tekstil.

"Pembatasan itu diberlakukan kepada perusahaan dalam bentuk persetujuan impor atau sering dikenal kuota impor atas importasi tekstil dan produk tekstil," katanya.

Presiden Joko Widodo telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting, karena bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas.

Baca Juga: Ini Dia Bahaya Thrifting Menurut KADIN

Beberapa pelaku bisnis itu sudah tertangkap. "Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi, Rabu (15/3).

Pelarangan tentang barang impor bekas sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain itu, pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar