17 Maret 2023
18:10 WIB
Penulis: Sakti Wibawa
JAKARTA – Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga berasal dari impor yang tidak sesuai ketentuan senilai kurang lebih Rp10 miliar. Pemusnahan dilakukan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau pada Jumat (17/3).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemusnahan tersebut sebagai wujud keseriusan Kementerian Perdagangan untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri.
"Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3).
Mendag menuturkan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Hal ini juga sekaligus, langkah nyata Kementerian Perdagangan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi (15/3) pada pembukaan business matching produk dalam negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
Baca Juga: Thrifting; Ironi Dan Harga Diri Negeri
Zulkifli Hasan menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” tutur Zulkifli Hasan.
Selain penegakkan hukum, pemusnahan barang-barang impor ini merupakan edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan.
Mendag berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Zulkifli Hasan juga menegaskan, produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas.
"Kami menghimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” ujarnya.
Dari Batam
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara ditengarai pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam.
Selain itu, diperlukan sinergitas seluruh K/L terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja namun melibatkan seluruh pihak.
“Saya minta hentikan praktik jual beli barang-barang bekas asal impor di wilayah NKRI, karena komitmen PKTN dan seluruh instansi terkait hal ini adalah akan menindak dengan tegas dan memusnahkannya,” pungkas Moga.
Pelarangan thrifting pakaian impor bekas sendiri saat ini sudah mulai diberlakukan, hal ini dikarenakan, thrifting dianggap merugikan pelaku UMKM yang ada.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama pemilik e-commerce sepakat memberantas praktik thrifting atau perdagangan pakaian bekas dan impor pada masing-masing platformnya.
Baca Juga: E-commerce Bakal Take Down Akun Thrifting
Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, dalam pertemuannya dengan para pelaku e-commerce, KemenKopUKM menyepakati 3 poin penting terkait dengan pemberantasan pakaian impor bekas.
"Karena thrifting ini jelas banyak dampak negatif kepada UMKM lokal hingga berdampak pada lingkungan,” ucap Hanung dalam pertemuan sekaligus diskusi bersama e-commerce di Kantor KemenKopUKM, Kamis (16/3).
Pelarangan tentang barang impor bekas sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Selain itu, pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.