c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

16 Desember 2024

16:36 WIB

Kemenkeu Kenakan PPN 12% Untuk Barang Mewah Masyarakat Kaya

Pemerintah resmi mengumumkan akan menaikkan PPN menjadi 12% untuk produk yang dikonsumsi masyarakat kaya di 2025. Selama ini, fasilitas pembebasan PPN dinikmati mayoritas kelompok kaya desil 9-10.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Khairul Kahfi

<p id="isPasted">Kemenkeu Kenakan PPN 12% Untuk Barang Mewah Masyarakat Kaya</p>
<p id="isPasted">Kemenkeu Kenakan PPN 12% Untuk Barang Mewah Masyarakat Kaya</p>

Jajaran menteri bidang ekonomi Kabinet Merah Putih dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Jakarta, Senin (15/12). Dok Humas Kemenko Ekonomi

JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk produk yang dikonsumsi masyarakat kaya pada 2025. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hal ini dilakukan karena selama ini insentif atas penerapan pemungutan PPN banyak dimanfaatkan oleh masyarakat mampu atau kelas menengah ke atas.

"Fasilitas pembebasan PPN yang menikmati sebetulnya mayoritas adalah kelompok paling kaya yaitu desil 9-10. Desil 10 itu paling tinggi menikmati Rp91,9 triliun pembebasan PPN, diikuti oleh desil 9 sebesar Rp41,1 triliun," kata Menkeu Sri dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Jakarta, Senin (16/12).

Sementara itu, kelompok masyarakat dengan desil yang paling rendah hanya menikmati kebebasan PPN yang lebih kecil. Misalnya desil 1-4, masing-masing hanya menggunakan pembebasan PPN yang secara beruntun sebaran Rp7 triliun, Rp9,6 triliun, Rp11,7 triliun, dan Rp14,1 triliun, 

Baca Juga: PPN 12% Resmi Berlaku 2025, Tidak Berlaku Untuk Sembako Hingga Sektor Transportasi

Artinya, Srimul menjelaskan, pembebasan PPN yang selama ini pemerintah terapkan lebih berpihak kepada kelompok yang lebih mampu.

"Oleh karena itu, kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki (kebijakan PPN), agar dalam hal ini asas gotong royong dan keadilan tetap terjaga, yaitu kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 1 hingga desil 10 akan diberlakukan pengenaan PPN," ucap dia.

Untuk itu, dia menyebutkan, beberapa barang mewah seperti daging sapi premium wagyu dan kobe dengan harga berkisar Rp2,5-3 juta per kilogram akan dikenakan pajak 12%. Sedangkan, daging biasa yang dikonsumsi masyarakat umum dengan harga berkisar Rp150-200 ribu akan dibebaskan pajak.

"Dia (daging biasa) tidak dikenakan PPN. Demikian juga dengan kategori barang baru yang memang dikategorikan sebagai mewah premium dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu akan dikenakan PPN," jelasnya.

Selain itu, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan dan jasa pendidikan yang tergolong mewah juga akan dikenakan pajak. Setidaknya, Menkeu Sri menyampaikan, setidaknya ada empat kelompok barang premium yang akan dikenakan PPN 12%.

Pertama, Kemenkeu akan menerapkan PPN atas bahan makanan premium. Seperti beras premium; buah-buahan premium; daging premium seperti wagyu dan kobe; ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium; serta udang dan krustasea premium seperti king crab.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPh Final 0,5% UMKM Hingga 2025

Kedua, pemerintah juga akan PPN atas jasa pendidikan premium. Ketiga, PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium. Keempat, pemerintah mengenakan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA.

"Jasa pendidikan premium yang dalam hal ini pembayaran uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta, kesehatan yang premium dan PPN untuk pelanggan listrik hingga 6.600 VA akan dikenakan PPN," imbuhnya.

Menkeu Sri memproyeksi, total insentif PPN Ditanggung oleh Pemerintah (DTP) alias PPN 0% pada tahun 2025 mencapai Rp265,6 triliun.

Rinciannya, insentif PPN dibebaskan untuk bahan makanan Rp77,1 triliun; insentif mendukung UMKM Rp61,2 triliun; PPN dibebaskan untuk sektor transportasi Rp34,4 triliun; PPN dibebaskan atas jasa pendidikan dan kesehatan Rp30,8 triliun; dan PPN dibebaskan atas jasa keuangan dan asuransi Rp27,9 triliun.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar