16 Desember 2024
14:13 WIB
Pemerintah Perpanjang PPh Final 0,5% UMKM Hingga 2025
Pemerintah memperpanjang Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi UMKM akan diperpanjang selama setahun.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan, Jakarta, Senin (16/12). Validnews/Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama setahun.
“Bagi dunia usaha, khususnya UMKM ini PPh final 0,5% diperpanjang sampai dengan 2025. Kalau berdasarkan regulasi tahun 2024 sudah selesai tapi kita perpanjang sampai dengan 2025,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12).
Sebagai informasi, tarif PPh sebesar 0,5% berlaku untuk pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Peraturan tersebut sebelumnya berlaku hingga akhir 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Disebutkan, upaya ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memberikan insentif pajak kepada UMKM dengan penurunan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5%.
Baca Juga: PPN 12% Resmi Berlaku 2025, Tidak Berlaku Untuk Sembako Hingga Sektor Transportasi
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan omzet per tahun di bawah Rp500 juta akan tetap dibebaskan dari kewajiban pembayaran tarif pajak penghasilan (PPh).
“Untuk UMKM ini kalau omzetnya belum mencapai Rp500 juta tidak membayar PPh,” kata Sri Mulyani.
Selain dibebaskan dari PPh, dia juga mengatakan UMKM dengan omzet per tahun di bawah Rp500 juta juga tetap dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPN.
“Jadi hampir semua warung-warung, usaha-usaha kecil yang mungkin sering kita konsumsi, mereka itu kalau omsetnya tidak mencapai Rp500 juta per tahun mereka tidak bayar PPh dan mayoritas barang-barang yang diperjualkan di situ seperti barang makanan itu tidak terkena PPN,” tegas Sri Mulyani.
Baca Juga: Ini Respons Pemerintah Soal Tarif PPN Indonesia Vs Vietnam Tahun Depan
Senada, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, perpanjangan waktu satu tahun ini berlaku bagi para penggiat UMKM yang sudah menjalani insentif PPh selama lebih dari 7 tahun berdasarkan PP No 55 tahun 2022.
“Nah insentif perpanjang yang diberikan selama satu tahun ke depan adalah bagi penggiat Umkm yang memang sudah mendapatkan insentif ini selama 7 tahun. Jadi masih diberikan perpanjangan selama satu tahun, jadi kurang lebih 8 tahun,” jelas Maman.
Apabila ada penggiat UMKM yang baru menjalankan insentif ini kurang dari dua tahun, masih memiliki rentang waktu 5 tahun ke depan. Artinya, insentif PPh 0,5% ini berlaku selama 7 tahun.
“Namun bagi para penggiat-penggiat UMKM yang baru menjalankan insentif ini kurang dari dua tahun masih memiliki rentang waktu perpanjangan kurang lebih 5 tahun,” imbuhnya.