22 Mei 2025
18:07 WIB
Kemendag Sita Jutaan Barang Impor China Tak Sesuai Standar Rp18,85 Miliar
Kemendag menyita barang-barang impor asal China yang tak sesuai ketentuan, mulai dari tak ber-SNI hingga tidak memiliki dokumen K3L yang total nilainya mencapai Rp18,85 miliar.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Khairul Kahfi
Mendag Budi Santoso (tengah) saat melakukan ekspose barang impor tak sesuai ketentuan di gudang PT Asialum Trading Indonesia (PT ATI) di Cikupa, Tangerang, Banten, Kamis (22/5). Validnews/Erlinda
TANGERANG - Mendag Budi Santoso kembali menggelar ekspose atau pengungkapan beragam produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan di gudang PT Asialum Trading Indonesia (PT ATI), Cikupa, Tangerang, Banten. Total nilai produk yang diamankan dari hasil ekspose ini mencapai Rp18,85 miliar yang terdiri dari 1.680.047 buah produk.
Temuan barang tak sesuai ketentuan itu mencakup perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesoris pakaian, besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang berasal dari China.
“Informasi awal untuk memulai pengawasan terhadap kegiatan usaha PT ATI diperoleh melalui pengamatan di media sosial yang menampilkan promosi dan distribusi produk impor secara daring. Kementerian Perdagangan pun telah mengambil langkah tegas terhadap produk-produk yang tidak sesuai ketentuan tesebut,” ujar Budi dalam konferensi pers ekspose temuan tersebut di Tangerang Kamis (22/5).
Baca Juga: Masih Ada, Kemendag Temukan Lagi Produk Tak Sesuai Ketentuan Rp15 M
Budi membeberkan, sejumlah pelanggaran yang terdapat pada temuan produk-produk itu meliputi tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak mencantumkan label dalam bahasa Indonesia, dan tidak melengkapi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L).
Lalu, barang tak sesuai ketentuan itu juga diketahui tidak memiliki Tanda Daftar Manual dan Kartu Garansi (MKG), serta tidak memiliki dokumen impor asal barang.
Budi memaparkan, temuan produk-produk yang melanggar ketentuan ini merupakan hasil temuan pihaknya melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag pada 5 Mei 2025 lalu.
Adapun produk-produk yang melanggar tersebut saat ini telah diamankan, meliputi 68.256 unit miniature circuit breaker (MCB) yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar SNI (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB); dan 9.763 unit gergaji listrik, bor listrik, gerinda listrik, dan mesin serut yang tidak memiliki Nomor Registrasi K3L.
Kemudian, 26 unit pengisap debu yang tidak memiliki Tanda Daftar MKG; lebih dari 600 ribu sarung tangan yang melanggar kewajiban label bahasa Indonesia; 578 buah penggaris besi; 997.269 buah mur, baut berbagai ukuran, dan 4.215 buah shackle yang tidak memiliki dokumen impor/asal barang; serta 66 buah kapak dan 77 buah gunting dua tangan yang melanggar ketentuan barang dilarang impor.
Mendag menegaskan, sementara ini barang-barang tersebut masih dalam pengawasan pemerintah sampai kelengkapan dokumen dapat terpenuhi.
“Sanksi yang diberikan, pertama, tentu kami melakukan pendekatan persuasif. Setelah itu kalau terduga tidak memenuhi, maka perusahaan tidak boleh mengedarkan barang-barang ini, dan berikutnya perusahaan bisa ditutup izinnya (usaha) dan tidak boleh melakukan kegiatan serupa,” jelas Budi.
Baca Juga: Kemendag Musnahkan 4,57 Juta Keramik Tak Sesuai SNI
Selain melakukan pemenuhan kelengkapan dokumen, tambahnya, perusahaan juga diwajibkan menarik kembali barang-barang yang telah beredar yang tidak sesuai ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, menurut Budi, pengawasan dan sanksi-sanksi yang diberikan dari hasil ekspose ini telah sesuai payung hukum yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.
Begitu pula, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.