Masih Ada, Kemendag Temukan Lagi Produk Tak Sesuai Ketentuan Rp15 M
Kemendag kembali menemukan produk-produk yang diperdagangkan di dalam negeri tak sesuai ketentuan. Nilai total produk asal impor maupun lokal tak sesuai ketentuan ini mencapai Rp15 miliar.
Kemendag menunjukkan sejumlah produk temuan yang tak sesuai ketentuan yang diekspose, Jakarta, Kamis (17/4). ValidnewsID/Erlinda PW
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melaporkan, pihaknya berhasil mengekspos hasil temuan barang-barang tak sesuai standar senilai Rp15 miliar selama Januari-Maret 2025. Hasil penyingkapan barang tak terstandardisasi ini merupakan hasil pengawasan peredaran barang dan jasa secara berkala.
Kemendag menjabarkan, temuan barang tak terstandardisasi tersebut terdiri dari peralatan elektronik, peralatan rumah tangga, alas kaki, dan barang lainnya yang jumlahnya mencapai sebanyak 597.585 buah.
"Untuk produk impor, terdapat 10 perusahaan dengan empat kategori produk impor, yaitu elektronika, mainan anak, tekstil dan produk tekstil (TPT), dan produk logam," jelas Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/4).
Budi menuturkan, pelanggaran yang ditemukan pada barang-barang ini antara lain tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki manual atau kartu garansi, hingga tak memiliki nomor registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L).
Budi menyatakan, produk-produk impor yang tak sesuai ketentuan tersebut mayoritas didominasi dari China.
"Ini yang impor kebanyakan dari China, jadi produk-produknya enggak sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, (seperti) misalnya pelek, kemudian rice cooker, barang-barang elektronik, itu kan berbahaya kalau enggak sesuai ketentuan," tutur Budi.
Tak hanya produk impor, produk lokal juga banyak ditemukan tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemendag mengidentifikasi, ada sebanyak 10 perusahaan dengan dua kategori produk elektronika dan alas kaki yang tak sesuai ketentuan.
Temuan produk impor dan lokal yang tak sesuai ketentuan tersebut terdiri dari 297.781 unit produk elektronik. Secara rinci, mencakup 3.506 unit penanak nasi (rice cooker), 4.518 buah audio video berupa speaker aktif dan televisi, dan kipas angin sebanyak 60.366 buah.
Lalu, fitting atau perangkat lampu sebanyak 210.040 buah, luminer sebanyak 480 buah, ketel listrik 1.140 buah, air fryer sebanyak 1.894 buah, kabel listrik sebanyak 87 rol, baterai primer sebanyak 15.250 buah, sampai gerinda listrik 500 buah.
Kemudian, ada juga mainan anak sebanyak 297.522 buah, alas kaki sejumlah 1.277 buah, sprei sebanyak 100 buah, dan pelek kendaraan bermotor 905 buah.
"Perkiraan nilai ekonomis barang secara keseluruhan sebesar Rp15 miliar," ungkap Budi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Budi mengaku, pihaknya akan melakukan klarifikasi barang yang tak sesuai ketentuan sekaligus meminta pelaku usaha untuk segera menarik barang dari peredaran. Pelaku usaha juga akan diminta memenuhi administrasi perizinan K3L, label SNI, dan manual kartu garansi.
Adapun pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha dari barang-barang temuan ini antara lain melanggar ketentuan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) 29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, lalu Permendag 69/2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Barang Jasa.
Pelanggaran berikutnya, yaitu Permendag 21/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Kemudian, pelanggaran Permendag 36/2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.
"Sanksi yang dapat dilakukan penghentian sementara semua kegiatan dan atau pencabutan perizinan berusaha. Kemudian peringatan tertulis sampai pelaku usaha melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan, dan penghentian pelayanan jasa serta larangan memperdagangkan dan melakukan penarikan brang dari distribusi dan pemusnahan barang," imbuh dia.
Budi menjelaskan, temuan barang-barang tak sesuai ketentuan ini merupakan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.