c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

22 Juni 2024

17:36 WIB

Kemendag Musnahkan 4,57 Juta Keramik Tak Sesuai SNI

Marak keramik tak sesuai SNI, Kemendag musnahkan 4,57 juta keramik yang nilainya mencapai Rp79,90 miliar.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Kemendag Musnahkan 4,57 Juta Keramik Tak Sesuai SNI</p>
<p id="isPasted">Kemendag Musnahkan 4,57 Juta Keramik Tak Sesuai SNI</p>

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan terhadap produk keramik asal impor yang tidak memenuhi ketentuan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/6). Sumber: Kemendag

SURABAYA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan saat ini di Indonesia tengah marak peredaran produk keramik alat makan dan minum (tableware) asal impor yang tidak sesuai ketentuan dan Standar Nsional Indonesia (SNI). Hal ini menurutnya dapat mengancam kesehatan konsumen sekaligus keberadaan UMKM.

"Ini berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, keamanan, keselamatan, serta mengancam industri dalam negeri," kata Zulhas dikutip dari keterangannya, Sabtu (22/6).

Sebagai upaya menekan dan mencegah peredaran produk keramik tableware asal impor yang tidak sesuai aturan tersebut, maka Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) berhasil mengumpulkan 4,57 juta produk keramik tableware impor tak sesuai tersebut. Keramik-keramik tersebut pun dimusnahkan, dan secara resmi pemusnahan dipimpin oleh Zulhas.

Baca Juga: KSP Dan Komite Antidumping Bahas Upaya Selamatkan Industri Keramik

Pemusnahan keramik tableware tersebut total nilainya mencapai Rp79,90 miliar yang berada di gudang PT BTAC di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (20/6) lalu. Keramik-keramik tersebut diketahui tidak sesuai produk impor karena, pertama tidak memiliki Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI pada sejumlah merek.

“Berdasarkan hasil pengawasan, PT BTAC terbukti mengimpor dan memperdagangkan produk keramik tableware berbagai merek dan tipe asal impor yang tidak memiliki SPPT-SNI, tidak ada penandaan (label), dan telah habisnya masa berlaku SNI di sejumlah merek. Untuk itu, Kemendag telah melakukan pengamanan terhadap 4,57 juta produk tersebut senilai Rp79,90 miliar,” ungkap Zulhas.

Ketidaklengkapan produk keramik tersebut tentu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keramik tableware yang tidak sesuai standar dapat mengandung logam berat seperti timbal dan kadmium. Logam berat tersebut dapat larut ke dalam makanan dan minuman yang membahayakan konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menyampaikan, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan.

Pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai ketentuan berpotensi melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni “Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Baca Juga: KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Keramik Impor Asal Tiongkok

Potensi pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 113 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Moga kembali menegaskan, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengenaan sanksi ini juga merupakan bukti bahwa Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi konsumen Indonesia dan industri dalam negeri,” tutup Moga.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar