26 September 2024
20:01 WIB
Kemendag Sita Baja Tak Ber-SNI Capai Rp11 Miliar
Kemendag menyita baja tak memenuhi SPPT, SNI, dan NPB sebanyak 1,1 ribu ton atau senilai Rp11 miliar. Penggunaan baja tersebut untuk konstruksi bangunan berpotensi membahayakan konsumen.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan ekspose pengamanan produk baja tak sesuai ketentuan di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/9). Sumber: Kemendag
CIKARANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan ekspose pengamanan produk baja tak sesuai ketentuan. Produk baja yang disita merupakan baja profil siku sama kaki sebanyak 192.193 batang atau seberat total 1,1 ribu ton, dan setara dengan Rp11 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan, temuan baja tak sesuai aturan ini karena tidak memenuhi syarat seperti tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), dan tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
"Produk kami amankan karena tidak memiliki SPPT, SNI, dan NPB, dan dapat membahayakan pemakai karena merupakan bahan konstruksi. Oleh karena itu, kami ambil tindakan administratif, setelah itu dimusnahkan. Pemerintah harus tegas untuk melindungi konsumen," kata Zulhas dalam keterangan resminya, Kamis (26/9).
Baca Juga: Airlangga Klaim RI Sudah Jadi Produsen Besi-Baja Terkemuka Dunia
Ekspose produk baja ini dilakukan di Kawasan Kp. Bangkong Reang, Wangunharjo, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Kamis (26/9). Ini diketahui menjadi tindak lanjut dari hasil pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, sejak 12 September lalu.
Dirjen PKTN, Rusmin Amin menyampaikan, pelaku usaha yang ditertibkan diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.
Selain itu pelaku usaha juga diduga melanggar Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
"Dalam aturan ini, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memperdagangkan barang untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan," jelas Rusmin Amin.
Baca Juga: Produsen Baja Lapis Terkena Imbas Pembatasan Impor Bahan Baku
Rusmin menambahkan, perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan jasa harus menjadi komitmen pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha mereka. Pelaku usaha harus memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi, serta barang dan jasa yang diperdagangkan harus sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.
"Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kemendag berkomitmen melindungi konsumen Indonesia dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi perdagangan Indonesia," tutup Rusmin.