c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

13 Juni 2024

17:28 WIB

Kemendag Belum Tahu Aplikasi Temu Yang Ancam UMKM Indonesia

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memastikan pihaknya akan memeriksa seluruh aplikasi yang beroperasi di Indonesia taat Permendag 31/2023.  

Penulis: Erlinda Puspita

<p>Kemendag Belum Tahu Aplikasi Temu Yang Ancam UMKM Indonesia</p>
<p>Kemendag Belum Tahu Aplikasi Temu Yang Ancam UMKM Indonesia</p>

Foto Aplikasi seluler Temu. Sumber: Shutterstock/Poetra.RH

JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menegaskan pihaknya memastikan seluruh aplikasi yang akan dan sudah beroperasi di Indonesia, bakal diperiksa dan harus memenuhi peraturan yang ada. 

Salah satunya aplikasi Temu yang ramai diberitakan, berpotensi mengancam ekosistem UMKM Indonesia jika beroperasi di tanah air. 

Selain sesuai dengan peraturan, Jerry juga menyatakan agar seluruh aplikasi yang beroperasi di Indonesia bisa sesuai dengan perizinan yang dimiliki. 

"Pertama saya mesti cek dulu ya, karena belum tahu itu aplikasi 'Temu'. Tapi gini prinsipnya selama itu dia tidak punya izin untuk jualan, ya tidak boleh. Simple saja, mengacu pada pengaturan," tutur Jerry saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis (12/6). 

Baca Juga: Pemerintah Antisipasi Perdagangan Cross Border Di Aplikasi Temu

Menurut Jerry setiap aplikasi terutama platform e-commerce yang ada di Indonesia harus menaati seluruh peraturan yang sudah berlaku saat ini, tepatnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). 

"Pokoknya selama ada aplikasi atau apa pun yang mengatasnamakan aplikasi, apanpun bentuknya ketika itu tidak comply (sesuai) mengikuti peraturan dari Kemendag dalam hal jualan, transaksi, dan sebagainya, tidak boleh," tegas Jerry. 

Berkaitan dengan praktik kesesuaian antara aplikasi dengan perizinan, Jerry mencontohkan pada kasus bergabungnya TikTok dan Tokopedia beberapa waktu lalu. Semula keduanya aplikasi berbeda, masing-masing sebagai media sosial dan e-commerce. 

Namun kini keduanya sudah bergabung mendirikan platform baru sendiri, Shop Tokopedia. 

Baca Juga: Menilik Dilema Pelarangan Perdagangan Cross Border

"Seperti Tiktok, mereka enggak boleh karena enggak ada izin jualan. Tapi sekarang sudah sama Tokopedia. Sekarang sudah sama Tokopedia, sekarang sudah meng-comply itu," ucapnya. 

Pelaksana Harian Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdhalifah Machmud menyampaikan kekhawatirannya dari kehadiran aplikasi Temu asal China tersebut. Namun ancaman aplikasi tersebut menurut dia bisa diantisipasi melalui penguatan aturan Permendag 31/2023. 

"Belajar dari kasus Tiktok Shop, tidak semua bisnis model digital atau platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Dalam kasus TikTok Shop, platform tersebut menghadirkan peluang, namun secara bersamaan mengubah model bisnis operasional dan transaksi UMKM yang berpotensi memunculkan dampak lanjutan terhadap aspek persaingan usaha dan lahirnya monopoli bisnis," kata Musdhalifah.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar