13 Juni 2024
17:28 WIB
Kemendag Belum Tahu Aplikasi Temu Yang Ancam UMKM Indonesia
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memastikan pihaknya akan memeriksa seluruh aplikasi yang beroperasi di Indonesia taat Permendag 31/2023.
Penulis: Erlinda Puspita
Foto Aplikasi seluler Temu. Sumber: Shutterstock/Poetra.RH
JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menegaskan pihaknya memastikan seluruh aplikasi yang akan dan sudah beroperasi di Indonesia, bakal diperiksa dan harus memenuhi peraturan yang ada.
Salah satunya aplikasi Temu yang ramai diberitakan, berpotensi mengancam ekosistem UMKM Indonesia jika beroperasi di tanah air.
Selain sesuai dengan peraturan, Jerry juga menyatakan agar seluruh aplikasi yang beroperasi di Indonesia bisa sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
"Pertama saya mesti cek dulu ya, karena belum tahu itu aplikasi 'Temu'. Tapi gini prinsipnya selama itu dia tidak punya izin untuk jualan, ya tidak boleh. Simple saja, mengacu pada pengaturan," tutur Jerry saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kamis (12/6).
Baca Juga: Pemerintah Antisipasi Perdagangan Cross Border Di Aplikasi Temu
Menurut Jerry setiap aplikasi terutama platform e-commerce yang ada di Indonesia harus menaati seluruh peraturan yang sudah berlaku saat ini, tepatnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
"Pokoknya selama ada aplikasi atau apa pun yang mengatasnamakan aplikasi, apanpun bentuknya ketika itu tidak comply (sesuai) mengikuti peraturan dari Kemendag dalam hal jualan, transaksi, dan sebagainya, tidak boleh," tegas Jerry.
Berkaitan dengan praktik kesesuaian antara aplikasi dengan perizinan, Jerry mencontohkan pada kasus bergabungnya TikTok dan Tokopedia beberapa waktu lalu. Semula keduanya aplikasi berbeda, masing-masing sebagai media sosial dan e-commerce.
Namun kini keduanya sudah bergabung mendirikan platform baru sendiri, Shop Tokopedia.
Baca Juga: Menilik Dilema Pelarangan Perdagangan Cross Border
"Seperti Tiktok, mereka enggak boleh karena enggak ada izin jualan. Tapi sekarang sudah sama Tokopedia. Sekarang sudah sama Tokopedia, sekarang sudah meng-comply itu," ucapnya.