09 Agustus 2024
16:28 WIB
Kemendag Pastikan Satgas Impor Ilegal Hanya Razia Importir Besar
Dirjen PDN Kemendag, Isy Karim menegaskan Satgas Impor Ilegal hanya akan melakukan razia di gudang importir dan distributor besar.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau barang bukti pakain bekas ilegal (balpres) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). Antara Foto/Fakhri Hermansyah
JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal tidak akan melakukan razia di pusat-pusat perbelanjaan.
Hal ini dia sampaikan, lantaran beberapa waktu ke belakang ramai isu Satgas Impor akan melakukan penyidikan ke sejumlah pusat perbelanjaan.
Karim menyebutkankan tugas satgas impor yang pasti hanya akan melakukan razia dan penindakan di gudang-gudang importir.
"Kami sampaikan, beberapa minggu lalu viral di media bahwa Satgas akan merazia pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat pertokoan, dan itu tidaklah benar. Yang benar, Satgas hanya akan menindak di gudang-gudang importir," kata Karim saat ditemui wartawan di Jakarta, Jumat (9/8).
Baca Juga: Direktur API Tegas Minta Satgas Impor Ilegal Usut Modus Impor
Karim pun mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang memiliki toko atau karyawan yang berjualan di toko untuk tidak khawatir akan adanya razia oleh Satgas Impor.
Dia juga meminta agar para pedagang bisa tetap berjualan seperti biasa agar industri ritel bisa bangkit kembali.
Seperti diketahui, pemerintah telah resmi mendirikan Satgas Impor Ilegal pada Jumat, 19 Juli 2024 dengan beranggotakan 11 kementerian/lembaga yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Perindustrian, Kemenkumham, BIN, BPOM, BAKAMLA, TNI Angkatan Laut, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, dan KADIN.
Satgas Impor Ilegal ini resmi dibentuk dengan landasan hukum berdasar pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tepatnya pada 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.
Satgas Impor Ilegal diketahui bertugas melakukan pengawasan terhadap produk impor ilegal yang dititikberatkan pada tujuh komoditas yaitu tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan alas kaki.
Baca Juga: TPT Impor Ilegal Jadi Bahan Bakar Industri, Aliansi: Blunder Fatal
Pada ekspose temuan barang impor ilegal di konferensi pers ekspos barang impor ilegal di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Selasa (6/8) lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) juga menegaskan Satgas Impor Ilegal tidak akan menggeledah atau merazia toko-toko ritel. Namun, penindakkan hanya akan berfokus di distributor dan importir besar.
"Kita akan fokus yang besar-besar sumbernya. Kalau toko ritel satu per satu, tentu kita hanya mengimbau agar menjual barang-barang yang legal saja. Karena yang kita fokuskan sekarang adalah distributor dan importir besar," ujar Zulhas.