08 Agustus 2024
19:44 WIB
Direktur API Tegas Minta Satgas Impor Ilegal Usut Modus Impor
Direktur API, Danang Girindrawardana meminta secara tegas agar Satgas Impor Ilegal bisa mengusut tuntas impor ilegal, hingga ditemukan pelaku dan modus yang dilakukan.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Direktur API Danang Girindrawardana dalam Seminar Proyeksi Ekonomi Indonesia 2024 di Jakarta, Rabu (06/12/2023). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana meminta pemerintah benar-benar optimal dalam memberantas impor ilegal. Ia mengapresiasi terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga, namun menagih dengan pasti agar Satgas tersebut pada akhirnya bisa menghukum pelaku impor dan menghentikan impor ilegal.
Danang mengatakan, Indonesia merupakan negara paling rendah di Asean terkait restriksi barang impor atau non tariff barrier, ditambah wilayah Indonesia yang luas. Alhasil, Indonesia sangat mudah menjadi target negara lain untuk membuang suplai produk yang terlalu besar, salah satunya China.
"Ini poin penting, kita tidak boleh membiarkan barang-barng impor masuk begitu bebas ke kita, bahkan sampai disebut banjir impor," tegas Danang dalam diskusi INDEF 'Industri tekstil Menjerit, PHK Melejit' Kamis (8/8).
Baca Juga: Kemenkop UKM Beri Rekomendasi Atasi Impor Ilegal Dari China
Dia mengakui, masifnya impor ilegal ke Indonesia telah terjadi selama empat tahun ke belakang. Hal ini makin diperparah dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Bahkan Danang menilai, penerbitan aturan tersebut adalah kecelakaan sejarah, karena disusun bukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) dan jajarannya.
"Artinya, Permendag 8/2024 ini disetir oleh kepentingan lain selain perdagangan dan industri, karena yang menyusun justru dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Ini harusnya nggak boleh terjadi. Ini bad practice," ucap Danang.
Danang juga menyebut penerbitan Permendag tersebut adalah kesengajaan. Alasannya, jika memang Permendag 8/2024 diterbitkan hanya untuk meloloskan sekitar 26 ribu kontainer, seharusnya yang dilakukan adalah penindakan hukum pada importir karena telah melanggar aturan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai.
"'Artinya banyak pelanggar hukum yang melakukan kongesti dan membuat pelabuhan macet. Harusnya yang dilakukan adalah penindakan hukum bukan merilis mereka. Ini seolah membebaskan para bandit importir yang akhirnya menjajah pasar sendiri. Ini kecelakaan berpikir," keluh Danang.
Sebagai upaya membenahi impor ilegal tersebut, pemerintah pun mendirikan Satgas Impor Ilegal yang mulai bekerja pada 19 Juli 2024 lalu. Danang mengapresiasi langkah pemerintah. Namun, ia meragukan keberhasilan Satgas Impor Ilegal bisa rampung hingga akhir mengungkap para pelaku importir yang terlibat.
Keraguan Danang tersebut berangkat dari pengalaman pemerintah yang kerap kali mendirikan satgas untuk mengatasi berbagai masalah. Hal ini menurutnya menunjukkan bahwa pemerintah lemah dalam melakukan birokrasi dan tidak cukup kontrol terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari masing-masing kementerian dan lembaga.
"Saya ingat dengan Saber Pungli yang dulu didirikan Presiden dengan tujuan untuk memberantas pungli di pelabuhan. Jadi apa guna Saber Pungli itu kalau sekarang ada satgas impor?" tanyanya.
Baca Juga: Satgas Impor Ilegal Ungkap Produk Ilegal Senilai Rp46,18 M, Rugikan Negara Rp18 M
Danang pun tegas meminta agar Satgas Impor Ilegal berhasil mengungkap pelaku, bahkan mengawal hingga terdapat tindakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan importir.
"Satgas-satgas selama ini hanya dibentuk untuk menyenangkan publik saja. Belum ada satgas yang dibentuk dan akhirnya menunjukkan penuntutan dan penindakan hukum terhadap temuan-temuan yang ada. Kasihan kementerian yang berjuang mempertahanlan industri manufaktur dan UMKM kita," tandas Danang.
Ia pun meminta agar masyarakat dan media bisa mendorong pemerintah menunjukkan hasil kinerja satgas hingga akhir. Hal ini pun telah diatur melalui Undang-Undnag (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).