c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

26 Juli 2024

12:56 WIB

Kemendag Musnahkan 8 Jenis Produk Impor Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar

Kementerian Perdagangan (Kemendag) musnahkan 8 jenis produk impor ilegal senilai Rp5,3 miliar di Sidoarjo. 

Penulis: Erlinda Puspita

<p>Kemendag Musnahkan 8 Jenis Produk Impor Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar</p>
<p>Kemendag Musnahkan 8 Jenis Produk Impor Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar</p>

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan produk impor ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (25/7) Humas Kemendag.

SIDOARJO - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) baru saja rampung memimpin pemusnahan produk impor hasil pengawasan di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/7). Pemusnahan tersebut terdiri dari delapan jenis produk impor ilegal yang total nilainya mencapai Rp5,3 miliar. 

"Saya sampaikan, tentu oknum yang melanggar peraturan akan ditindak. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kemendag menciptakan iklim usaha yang sehat. Impor ilegal akan menghancurkan industri dan UMKM kita, serta merugikan negara," tutur Zulhas dalam keterangan resminya, Jumat (26/7). 

Produk yang dimusnahkan tersebut terdiri dari produk hasil perikanan senilai Rp755 juta, keramik Rp181 juta, plastik hilir hampir Rp3 miliar, produk hewan dan olahan hewan Rp309 juta, produk kehutanan Rp651 juta, produk elektronik Rp145 juta, produk kosmetik dan perbekalan rumah tangga Rp280 juta, serta makanan dan minuman Rp80 juta. 

Baca Juga: Kerugian Akibat Impor Pakaian Bekas Ilegal Capai Rp100 Triliun

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan barang impor di luar kawasan pabean (post-border) selama 2024 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border). 

Zulhas menuturkan, dalam kurun waktu Januari-Juni 2024, BPTN Surabaya telah mengawasi 118 perusahaan dan 363 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Dari hasil pengawasan tersebut, terdapat 14 perusahaan mendapat sanksi peringatan, 16 perusahaan mendapat sanksi peringatan dan pemusnahan barang, serta dua perusahaan yang dikenakan sanksi pemblokiran akses kepabeanan. 

Sementara itu, untuk pelanggaran yang dilakukan importir antara lain tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Selain itu, importir melanggar Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. 

Zulhas pun mengimbau agar para pelaku usaha mendapatkan barang dagangan dari sumber yang terpercaya dan mempunyai legalitas. 

"Kami imbau para pelaku usaha untuk mencari barang-barang yang jelas dan legal. Memang barang ilegal cenderung lebih murah, karena tidak membayar pajak padahal pajak berkontribusi besar bagi pembangunan negeri ini," ucap Zulhas. 

Baca Juga: Capai Rp100 Triliun Per Tahun, Importir Pakaian Ilegal Terus Diburu

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menyampaikan, pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan bidang perdagangan. Untuk itu, sudah seharusnya usaha patuh pada ketentuan yang berlaku. 

"Kami terus memperketat pemeriksaan dan pengawasan post border, serta akan menindak tegas pelaku usaha yang ditemukan melanggar ketentuan. Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan," jelas Moga.

Moga pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan perlindungan konsumen dan konsumen berdaya dengan memperbaharui pemahaman hukum yang berlaku.

Menurutnya, konsumen dapat turut mengawasi legalitas barang-barang yang beredar di lingkungan mereka. 

Konsumen dapat melaporkan keberadaan barang impor yang tidak sesuai ketentuan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan, antara lain, WhatsApp 853-111-1010, email pengaduan.konsumen@kemendag. go.id, dan HERO (Help Center) Kementerian Perdagangan bagian layanan pengaduan konsumen.

"Konsumen dapat berperan dalam pelaporan melalui layanan perlindungan konsumen di berbagai kanal yang telah disediakan Direktorat Jenderal PKTN," tandasnya. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar