c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

28 Maret 2023

20:28 WIB

Kerugian Akibat Impor Pakaian Bekas Ilegal Capai Rp100 Triliun

Perkiraan nilai impor pakaian bekas ilegal terus meningkat dari 2018.

Penulis: Sakti Wibawa

Editor: Fin Harini

Kerugian Akibat Impor Pakaian Bekas Ilegal Capai Rp100 Triliun
Kerugian Akibat Impor Pakaian Bekas Ilegal Capai Rp100 Triliun
Jumpa pers pemusnahan pakaian bekas yang masuk secara ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Jawa Barat. ValidnewsID/Sakti Wibawa

BEKASI - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, kerugian dari impor pakaian bekas impor mencapai Rp100 triliun. Hal tersebut berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

“Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini. Bayangkan porsinya itu mengisi 31% pasar domestik kita. Sementara produk pakaian impor dari China porsinya 17,4%,” kata Teten Masduki, saat ditemui usai acara pemusnahan pakaian bekas yang disita penegak hukum, Selasa (28/3).

Teten melanjutkan, berdasarkan data BPS, perkiraan nilai impor pakaian ilegal pada 2018 mencapai Rp89,37 triliun. Setahun berikutnya mencapai Rp89,06 triliun dan melonjak pada 2020 mencapai Rp110,28 triliun. 

Kemudian pada 2021 dan 2022 masing-masing mencapai Rp103,68 triliun dan Rp104,41 triliun.

Bahkan, tambah Teten, aktivitas impor pakaian ilegal ini mengancam sekitar 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian, yang jumlah pemainnya sedang dalam tren menurun pada tiga tahun terakhir.

Jumlah pelaku industri mikro dan kecil pada sektor pakaian jadi pada 2019 dan 2020 masing-masing sebanyak 613.668 dan 591.390. Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang terserap di di dalam industri tersebut per 2021 lalu mencapai 999.480 jiwa.

"Dengan adanya impor pakaian ilegal, tentu akan memukul industri pakaian lokal kita yang saat ini sedang menurun," paparnya.

Baca Juga: Bea Cukai: Penyelundupan Pakaian Bekas Mayoritas Dari Empat Negara

Karena itu, pemerintah kini sedang gencar-gencarnya untuk memberantas pakaian impor bekas ilegal.  Masih kata Teten, pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal yang baru, tapi sudah diterapkan sejak tahun 2015 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sementara bagi para pedagang baju bekas yang terdampak, KemenKopUKM telah membuka hotline pengaduan 1500-587 atau via WhatsApp 08111451587.

“Dari data pengaduan yang telah masuk, rata-rata mereka meminta solusi bisnisnya. Nah kami akan fasilitasi permintaan mereka untuk bertemu dengan brand-brand fashion lokal,” ujar Teten.

KemenKopUKM juga telah menyiapkan program unggulan yang cocok bagi pedagang maupun produsen produk tekstil dalam negeri sebagai solusi bisnis. Misalkan, mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, pembentukan klaster bisnis fesyen, mendorong Indonesia sebagai hub busana modest (muslim) dunia, menyiapkan Rumah Produksi Bersama produk kulit, Pusat R&D di Smesco Lab, dan Pembiayaan KUR.

Selanjutnya, KemenKopUKM juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka mendukung pemulihan kesehatan industri TPT dalam negeri. Selain pemberantasan aktivitas impor pakaian bekas, dua instansi ini juga sedang menggodok restriksi non-tarif bagi produk TPT impor.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar