c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

28 Maret 2023

20:30 WIB

Capai Rp100 Triliun Per Tahun, Importir Pakaian Ilegal Terus Diburu

Aktivitas impor pakaian ilegal, dinilai mengancam sekitar 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian, yang jumlah pemainnya sedang dalam tren menurun pada tiga tahun terakhir.

Capai Rp100 Triliun Per Tahun, Importir Pakaian Ilegal Terus Diburu
Capai Rp100 Triliun Per Tahun, Importir Pakaian Ilegal Terus Diburu
Mendag Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masduki dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memusnahkan barang bukti pakaian bekas impor di Cikarang, Selasa (28/3/2023). Antara Foto/ Fakhri H

JAKARTA - Pemerintah dan Kepolisian menegaskan untuk terus memberantas importir pakaian nakal. Hal ini seiring dengan analisa data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan rata-rata potensi nilai impor pakaian ilegal dalam lima tahun terakhir mencapai hampir Rp100 triliun per tahun.

“Industri pakaian lokal kita jelas terpukul dengan masuknya pakaian impor ilegal ini. Bayangkan porsinya itu mengisi 31% pasar domestik kita. Sementara produk pakaian impor dari China porsinya 17,4%,” kata Menkop UKM Teten Masduki, di Jakarta, Selasa (28/3).

Teten menjelaskan, berdasarkan data BPS, potensi nilai impor pakaian ilegal pada 2018 mencapai Rp89,37 triliun. Setahun berikutnya mencapai Rp89,06 triliun dan melonjak pada 2020 mencapai Rp110,28 triliun. Kemudian pada 2021 dan 2022 masing-masing mencapai Rp103,68 triliun dan Rp104,41 triliun.
 
Aktivitas impor pakaian ilegal ini, lanjutnya, mengancam sekitar 533.217 pelaku industri mikro dan kecil di sektor pakaian yang jumlah pemainnya sedang dalam tren menurun pada tiga tahun terakhir.
 
“Sedangkan, jumlah tenaga kerja yang terserap di dalam industri tersebut per 2021 lalu mencapai 999.480 jiwa. Dengan adanya impor pakaian ilegal, tentu akan memukul industri pakaian lokal kita yang saat ini sedang menurun,” ujarnya.
 
Menteri Teten juga menambahkan, saat ini pemerintah akan melakukan penerbitan dan pemberantasan produk pakaian impor ilegal. 

Sementara bagi para pedagang baju bekas yang terdampak, Kemenkop UKM telah membuka hotline pengaduan 1500-587 atau via WhatsApp 08111451587.
 
“Dari data pengaduan yang telah masuk, rata-rata mereka meminta solusi bisnisnya. Nah kami akan fasilitasi permintaan mereka untuk bertemu dengan brand-brand fesyen lokal,” ujar Teten.
 
Tak hanya itu, Kemenkop UKM juga telah menyiapkan program unggulan yang cocok bagi pedagang maupun produsen produk tekstil dalam negeri sebagai solusi bisnis. 

Misalkan, mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, pembentukan klaster bisnis fesyen, mendorong Indonesia sebagai hub busana modest (Muslim) dunia, menyiapkan rumah produksi bersama produk kulit, pusat R&D di Smesco Lab, dan pembiayaan KUR.
 
Selanjutnya, Kemenkop UKM juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka mendukung pemulihan kesehatan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Selain pemberantasan aktivitas impor pakaian bekas, dua instansi ini juga sedang menggodok restriksi non-tarif bagi produk TPT impor.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan pakaian impor bekas hasil pengawasan di Perg udangan Gracia, Karawang Barat, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Dok/Biro Humas Kemendag  

Pemusnahan Pakaian Bekas
Untuk diketahui, Selasa ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersama Teten Masduki memusnahkan pakaian bekas impor, dari Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Thailand sebanyak 7.363 bal nilainya Rp80 miliar, di Cikarang, Jawa Barat.

"Ini tindak lanjut dari arahan Presiden (Joko Widodo) kita sudah berapa kali, kemarin di Pekanbaru (Riau), Jawa Timur, puncaknya ini 7.000 lebih nilainya hampir Rp80 miliar," ujar Zulkifli.

Dalam kesempatan yang sama, Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pemusnahan pakaian bekas impor merupakan langkah pemerintah untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bisnisnya tergerus oleh kehadiran barang-barang ilegal.

Menurut Teten, peredaran pakaian bekas impor telah berlangsung sejak lama dan semakin merajalela. Oleh karenanya, pemerintah mengambil langkah konkret dengan memotong rantai pasok barang dari hulu.

"Saya rasa apa yang dilakukan hari ini bagian dari pemerintah untuk melindungi UMKM Indonesia. Saya kira ini harus jadi bagian dari ekosistem, bagaimana pemerintah melindungi bisnis menjadi lebih baik," kata Teten.

Pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, dan Jampidum Kejagung. 

Pemusnahan pakaian bekas asal impor ilegal ini merupakan hasil sitaan dari tim gabungan Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melalui operasi yang dilakukan pada 20-25 Maret 2023.

Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan balepress.

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, tangkapan pakaian bekas sebanyak 7.363 bal juga didapat dari data-data intelijen serta melibatkan seluruh institusi pemerintahan.

"Pemasukannya biasanya dari Singapura, Malaysia atau Vietnam, itu salah satu atau Thailand menjadi salah satu titik. Kita tahu bahwa tangkapan ini bukan hanya sekarang, kita sejak berapa tahun yang lalu konsisten yang jumlah tangkapannya juga mencapai puluhan miliar yang tentunya akan diperiksa diperkuat lagi pada tahun ini dan pada waktu ke depan," kata Askolani.


Pengunjung memilih pakaian bekas impor untuk dibeli di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/2/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni 

 

Terus Memburu
Sementara itu, Bareskrim Polri sendiri memastikan akan terus memburu importir atau pelaku tindak pidana masuknya pakaian bekas dari luar negeri secara ilegal yang telah merugikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Tanah Air.

"Yang mau kami cari importirnya, siapa yang mengimpor ini semua," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan di Tempat Penimbunan Pabean Ditjen Bea Cukai, Cikarang, Jawa Barat, Selasa.

Whisnu menyebut, ada 17 tempat kejadian perkara di tujuh kepolisian daerah yang bergerak melakukan penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal pakaian dan alas kaki bekas. Tujuh polda itu antara lain Polda Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Bali, dan Jawa Timur.

"Instruksinya untuk semua polda bergerak," kata dia.

Dalam hal ini termasuk Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai melakukan penegakan hukum pada tiga lokasi di wilayah Jabodetabek pada Senin (20/3).

Ketiga lokasi tersebut meliputi Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat; Jalan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dan Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Dari tiga lokasi itu, penyidik Bareskrim Polri menyita sebanyak 7.113 bal berisi pakaian dan alas kaki bekas ilegal.

Menurut Whisnu, dari penegakan hukum tersebut polisi telah meminta keterangan sejumlah orang saksi. 

"Sudah ada beberapa orang saksi yang kami periksa. Nanti kami akan mencari siapa tersangkanya," tegas Whisnu.

 Mengenai profil importir tersebut, kata Whisnu, ada yang merupakan perusahaan dan juga perorangan. Pihaknya masih terus mendalami untuk menetapkan tersangka. Total barang bukti pakaian dan alas kaki bekas impor yang disita dari hasil pengungkapan kepolisian secara nasional tercatat sekitar 10 ribu lebih bal.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar