c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

05 Juni 2024

18:52 WIB

Kemendag Imbau Pelaku e-Commerce Penuhi Standar Barang Yang Dijual Online

Kementerian Perdagangan mengimbau para pelaku e-commerce untuk memenuhi standar barang yang dijual secara online.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

<p>Kemendag Imbau Pelaku <em>e-Commerce</em> Penuhi Standar Barang Yang Dijual Online</p>
<p>Kemendag Imbau Pelaku <em>e-Commerce</em> Penuhi Standar Barang Yang Dijual Online</p>

Ilustrasi. Aktivitas pedagang mainan anak impor di pusat grosir Pasar Asemka, Jakarta, Selasa (22/8/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Kementerian Perdagangan mengimbau para pelaku e-commerce untuk memenuhi standar barang yang dijual secara online. Hal ini bisa dilakukan dengan memberikan edukasi kepada seller untuk mengembangkan kualitas produk serta menjual barang sesuai dengan deskripsi yang ada.

"Direktorat PMSE telah berulang kali menyurati untuk memastikan platform bisa mengedukasi para penjualnya untuk menjual barang sesuai dengan ketentuan yang ada di deskripsi," kata Direktur Pemberdayaan Konsumen PKTN Chandrini Mestika Dewi dalam diskusi publik Rabu (5/6). 

Menurutnya, barang-barang yang dijual di e-commerce memiliki ketentuan yang sama dengan barang yang dijual secara offline. Seperti halnya jika barang tersebut harus memiliki sertifikasi SNI, maka marketplace juga harus menjual barang berstandar SNI pula. 

Selanjutnya, barang yang dijual e-commerce juga harus memiliki tanggal kedaluwarsa, label berbahasa Indonesia, bersertifikasi halal dan juga memberikan panduan secara jelas kepada konsumen. 

"Kami menerima surat bahwa hal tersebut sulit dilakukan untuk memastikan bahwa e-commerce telah mengedukasi pelaku usahanya. Jadi melalui forum ini saya mungkin meluruskan hal tersebut untuk bisa bapak ibu mengedukasi para penjualnya untuk memperhatikan ketentuan tersebut," ujar dia.

Baca Juga: Tanpa Regulasi, Social Commerce Main Sendiri

Untuk itu, para penjual bisa segara menuliskan deskripsi terkait standar barang yang dijual. Di satu sisi Direktorat PMSE juga mengimbau agar konsumen juga terlibat dalam edukasi. 

Chandrini menyebutkan hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional pada tahun 2023 menunjukkan angka sebesar 57,04. Nilai tersebut meningkat 3,81 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan perolehan ini, IKK Nasional 2023 berada dalam kategori “Mampu”. 

Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajiban konsumen untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.  

Untuk itu pihaknya dalam hal ini berharap para konsumen juga bisa memiliki informasi terkait barang yang akan dibeli sebelum terlanjur melakukan transaksi. 

"Jadi sangat penting untuk pemberdayaan konsumen itu bisa semakin meningkat," sebutnya.

Baca Juga: Menilik Dilema Pelarangan Perdagangan Cross Border

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah atau lembaga terkait. Hal ini menurutnya sesuai dengan Permendag 31 tahun 2023 terkait kewajiban penjual untuk pemenuhan standarisasi produk. 

Menurut penuturannya, di idEA para penjual online retail telah memberikan deskripsi barang serta memenuhi dan mengikuti aturan standarisasi produk. Namun berbeda halnya dengan platform e-commerce, dia melihat e-commerce sejauh ini hanya bisa memfasilitasi para penjual untuk mempunyai standar produk.

"Nah kalau di online retail itu barang yang dijual di platform mereka sudah mengikuti aturan tersebut, namun untuk e-commerce balik lagi, yang bisa dilakukan oleh teman-teman atau anggota marketplace adalah memfasilitasi. Kita mendorong mereka bahwa produk bapak dan ibu perlu ada standar. Tapi kewajiban untuk bisa mendapatkan itu adalah si penjual sebagai pemilik barang," ucapnya. 

Untuk itu ia mengatakan, berdasarkan peraturan, bahwa kewajiban dibebankan pada pemilik barang untuk memastikan barang yang dijual harus sesuai. 

"Dan teman-teman dari marketplace yang memberikan fasilitas jual beli, mereka melakukan hal-hal yang sesuai dengan peraturan adalah sebisa mungkin mendorong agar penjual mengisi SNI dan lain-lain," ucapnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar