13 Maret 2025
18:30 WIB
Kemendag Bakal Usut Jenis MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Mendag Budi Santoso pastikan pihaknya akan mengusut minyak goreng yang digunakan untuk MinyaKita namun non-DMO.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat melakukan ekspose di gudang PT AEGA, Kab. Karawang, Kamis (13/3). ValidNewsID/Erlinda PW
KAB. KARAWANG - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akui pihaknya akan mengusut minyak goreng yang digunakan PT Artha Eka Global Asia (AEGA) untuk MinyaKita tak sesuai takaran, berasal dari minyak curah atau minyak goreng lainnya. Namun, ia memastikan minyak yang dipakai bukanlah dari Domestic Market Obligation (DMO).
"Ini non-DMO, nah kita belum tau lagi. Kita akan pelajari minyak komersial itu, dari minyak curah atau minyak yang lain. Tapi tidak masuk dalam hitungan DMO," tegas Budi saat melakukan ekspose di gudang PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Kab. Karawang, Kamis (13/3).
Budi menjelaskan, alasan PT AEGA menggunakan minyak goreng non-DMO untuk MinyaKita, lantaran perusahaan tersebut ingin bisa memproduksi lebih banyak MinyaKita. Modus ini juga banyak dilakukan perusahaan lain, salah satunya PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang.
Baca Juga: Kemendag Ungkap Asal Usul MinyaKita 750ml Milik PT AEGA
"Dia ingin memproduksi banyak, makanya dia memproduksi biar nggak ketahuan mungkin ya. Makanya pakai yang non-DMO. Jadi banyak yang menggunakan non-DMO untuk dijual yang tidak sesuai ukuran," jelas Budi.
Adapun menurut Budi, PT AEGA diketahui terdaftar sebagai distributor 1 (D1) dalam sistem SIMIRAH, dan memiliki hak untuk memproduksi juga mengemas ulang (repack), sama halnya dengan D2.
Mengingat jumlah distributor MinyaKita di Indonesia sangat banyak, ia menyebut tidak semua distributor memperoleh pasokan DMO.
Di sisi lain, Budi mengakui jumlah DMO saat ini sudah memenuhi kebutuhan.
"Sebenarnya DMO sudah memenuhi ketentuan, jumlahnya, kuotanya sudah memenuhi ketentuan. Karena dia ingin jualan, tapi sudah gak dapat DMO karena DMO nya sudah cukup, dia jualan pakai minyak komersial," tuturnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menyebut ada ketidakseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan minyak goreng DMO.
Ketersediaan DMO minyak goreng selama ini rata-rata 160-170 ribu ton, sedangkan kebutuhan minyak goreng per bulan mencapai 257 ribu ton per bulan.
"Karena pasokan DMO-nya dari hak eskpor tidak banyak, maka pasokannya tidak banyak. Sementara dia mempunyai brand MinyaKita, makanya diisi dengan minyak non-DMO," tutur Moga.
Baca Juga: Produsen MinyaKita Curang, Kemendag Sebut Sedang Ditindaklanjut
Adapun aturan mengenai DMO tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 yang menyempurnakan regulasi minyak goreng dalam Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut ditetapkan DMO hanya untuk MinyaKita.
Skema ketersediaan MinyaKita berasal dari setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor, perlu mendistribusikan minyak goreng rakyat (MGR) dalam bentuk MinyaKita. Hak Ekspor ini digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).
Sementara MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) BUMN Pangan atau diterima di Distributor 2 (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan, yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).