c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

13 Maret 2025

17:24 WIB

Kemendag Ungkap Asal Usul MinyaKita 750ml Milik PT AEGA

Dari penelusuran Kemendag diketahui lokasi PT AEGA, produsen MinyaKita yang tidak sesuai takaran, sempat berpindah dari Depok ke Karawang.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Kemendag Ungkap Asal Usul MinyaKita 750ml Milik PT AEGA</p>
<p id="isPasted">Kemendag Ungkap Asal Usul MinyaKita 750ml Milik PT AEGA</p>

Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfy Assegaf dan Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang saat melakukan ekspose di gudang PT AEGA, Kab. Karawang, Kamis (13/3). ValidNewsID/Erlinda PW

KAB. KARAWANG – PT Artha Eka Global Asia (PT AEGA), produsen MinyaKita yang ditemukan tidak sesuai takaran yang seharusnya, diketahui sempat memindahkan lokasi gudang, yakni dari Depok, Jawa Barat, ke kawasan Sentra Bizhub Karawang, Teluk Jambe, Kab. Karawang, Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfy Assegaf saat melakukan ekspose temuan kemasan MinyaKita yang tak sesuai aturan.

Budi menjelaskan, dari ekspose tersebut disegel 140 karton dengan botol kemasan MinyaKita ukuran 1 liter sebanyak 32.284 botol yang belum terisi.

"Pada awal Maret, tim pengawasan bersama Polri menduga ada kemasan MinyaKita yang kurang dari 1 liter, yaitu 750 mililiter (ml) yang diproduksi oleh PT AEGA," kata Budi saat melakukan ekspose di gudang PT AEGA, Kab. Karawang, Kamis (13/3).

Baca Juga: Kemendag Ungkap Modus Kecurangan Produsen MinyaKita

Bermula dari dugaan tersebut, Budi mengaku pihaknya bersama Satgas Pangan terus melakukan penelusuran, hingga kemudian pada 7 Maret dilakukan pengawasan ke gudang PT AEGA di Jalan Tole Iskandar, Depok. Namun kata dia, gudang tersebut sudah berhenti operasi dan tutup. Setelah ditelusuri, gudang tersebut diketahui pindah, dan ditemukan di Kab. Karawang yang menjadi lokasi ekspose saat ini.

Penelusuran juga dilakukan usai adanya temuan kasus MinyaKita tak sesuai takaran oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3) lalu.

"Kita lakukan penelusuran ternyata pindah ke sini. Jadi PT AEGA ke sini baru sekitar satu bulan. Kita temukan sekarang banyak botol yang berukuran 750 ml yang rencananya akan diproduksi MinyaKita. Ini belum sempat produksi, sudah ketahuan dari tim pengawas, sehingga tidak memproduksi lagi dan tidak boleh berproduksi lagi," sambung Budi.

Selain melanggar aturan berupa pengisian MinyaKita tak sesuai takaran, PT AEGA juga menjual lisensi MinyaKita kepada dua perusahaan di Rajeg, Tangerang dan Pasar Kemis, Tangerang. Kedua perusahaan ini pun membayar masing-masing Rp12 juta per bulan pada PT AEGA, dan ketahuan mengemas ulang (repacking) dengan volume tak sesuai takaran.

"Untuk kedua perusahaan yang tadi dapat lisensi sudah ditangani Polda Banten, dan sekarang sudah tidak beroperasi lagi," tegas Budi.

Lebih lanjut, untuk spesifikasi minyak yang digunakan oleh PT AEGA tersebut, bukan merupakan Domestic Market Obligation (DMO). Minyak yang digunakan menurut Budi, kemungkinan adalah komersial.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjabarkan terdapat ketidakseimbangan antara antara kebutuhan dan ketersediaan minyak goreng DMO. Ketersediaan DMO minyak goreng selama ini rata-rata 160-170 ribu ton, sedangkan kebutuhan minyak goreng per bulan mencapai 257 ribu ton per bulan.

"Karena pasokan DMO-nya dari hak eskpor tidak banyak, maka pasokannya tidak banyak. Sementara dia mempunyai brand MinyaKita, makanya diisi dengan minyak non-DMO," tutur Moga.

Baca Juga: DKI Perketat Pengawasan Produk MinyaKita

Sanksi
Kepala Satgas Pangan, Helfy Assegaf menambahkan, dengan temuan kasus tersebut, maka PT AEGA dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Ini menjadi prioritas supaya kita dapat minyak goreng yang betul-betul sesuai dengan aturan. Tidak ada yang melakukan penyimpangan lagi, baik dari segi kualitas maupun ukuran," jelas Helfy.

Helfy pun mengimbau agar masyarakat bisa lebih hati-hati, apakah produk yang diterima sesuai ukuran atau tidak. Jika tidak, masyarakat diminta untuk segera melapor ke Polsek atau kantor polisi terdekat.

"Pasti akan kita tindaklanjuti untuk mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan," tutup Helfy.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar