25 Juni 2021
15:46 WIB
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM terus memacu pengembangan UMKM dari berbagai aspek, termasuk mempermudah berbagai perizinan berusaha yang merupakan dokumen resmi sebagai keabsahan unit usaha.
Dalam keterangan resminya, Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kemenkop UKM, Rahmadi meminta agar pelaku UMKM, khususnya segmen usaha mikro segera membangun kesadaran akan pentingnya izin berusaha.
Ia menyayangkan masih banyak pelaku UMKM yang menganggap perizinan berusaha hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar.
"Bahkan masih banyak yang berpikir mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu," ungkap Rahmadi di Jakarta, Jumat (25/6).
Rahmadi menambahkan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM juga telah diatur terkait aspek perizinan usha yang ditujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu serta biaya yang dibebaskan bagi usaha mikro.
Tak hanya itu, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah disahkan juga ia sebut akan berdampak pada proses perizinan berusaha bagi KUMKM. Dalam UU itu, terdapat 11 klaster, salah satunya adalah kemudahan dan perlindungan bagi UMKM hingga penyederhanaan perizinan usaha.
Dengan mendapatkan izin usaha, maka pelaku UMKM akan merasakan sejumlah manfaat, antara lain jaminan perlindungan hukum hingga kemudahan dalam mengembangkan usahanya.
"Mereka (UMKM.red) juga akan terbantu dalam pemasaran usaha, akses pembiayaan yang lebih mudah, serta mendapat memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah," kata Rahmadi.
Sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, pemerintah pun telah menerbitkan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dalam PP itu diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan yang berbasis risiko.
Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko itu terinci menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, serta risiko tinggi. Khusus untuk risiko rendah, para pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai identitas dan legalitas usaha.
Sedangkan untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah, pelaku usaha diwajibkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan sertifikat standar. Kemudian untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi dipersyaratkan memiliki NIB dan sertifikat standar yang terverifikasi.
"Sementara untuk kegiatan usaha risiko tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan izin yang telah terverifikasi," tegasnya.
Rahmadi juga menegaskan, koordinasi dan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan terkait wajib dilakukan dalam rangka mempercepat implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021.
"Pendampingan pengajuan NIB, khususnya bagi usaha mikro, serta kemudahan perizinan berusaha ini dapat dimanfaatkan seluasnya oleh pelaku usaha sehingga bisa berdaya saing dan meningkatkan skala usaha," sebut Rahmadi.
Sepanjang 2021 ini, Rahmadi menjelaskan pihaknya terus mendorong penerbitan legalitas usaha, khususnya dalam bentuk NIB. Selain itu, Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi aktif lintas sektor terkait dalam mengimplementasikan kemudahan pendaftaran sertifikasi produk usaha mikro dalam rangka transformasi informal ke formal.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan untuk mencapai kemudahan usaha ialah memberikan fasilitasi pendaftaran sertifikasi produk usaha mikro agar para pelaku usaha bisa naik kelas dan masuk ke rantai pasok serta akses pasar yang lebih luas.
"Minimnya edukasi dan informasi, kompleksitas pengajuan perizinan, serta biaya yang tinggi menjadi alasan bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi dan perizinan," tandasnya.