c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

25 Maret 2024

20:17 WIB

Kantor Staf Presiden Usulkan Perubahan Skema DMO CPO

Kantor Staf Presiden (KSP) mengusulkan adanya perubahan skema alokasi DMO CPO di dalam negeri, yang semula berdasarkan pada kuota ekspor agar diubah menjadi kuota produksi.

Penulis: Erlinda Puspita

Editor: Fin Harini

Kantor Staf Presiden Usulkan Perubahan Skema DMO CPO
Kantor Staf Presiden Usulkan Perubahan Skema DMO CPO
Seorang warga membeli minyak goreng subsidi Minyakita yang langka di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Senin (30/1/2023). Antara Foto/Raisan Al Farisi

JAKARTA - Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Bidang Perekonomian, Edy Priyono mengusulkan perubahan skema Domestic Market Obligation (DMO) dari Crude Palm Oil (CPO) untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng (migor) di dalam negeri. Menurutnya, skema yang ada saat ini, yaitu berdasarkan pada realisasi ekspor CPO, justru rawan menganggu ketersediaan migor di dalam negeri jika ekspor sedang turun.

Edy menuturkan, selama ini skema DMO berlaku jika pelaku usaha ingin ekspor maka mereka harus memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ternyata skema yang dianggap sudah cukup baik ini, kata dia, justru rawan ketika terjadi penurunan ekspor. Padahal secara umum, penurunan ekspor terjadi bukan dari dalam negeri, tetapi tergantung permintaan pasar global.

Baca Juga: Realisasi DMO Turun, Harga Minyak Goreng Merangkak Naik

Atas hal ini, Edy pun berpendapat jika skema DMO yang bergantung pada jumlah ekspor diubah menjadi berdasarkan jumlah CPO yang diproduksi.

"Perlu dipertimbangkan supaya kebijakan DMO itu dikaitkan dengan produksi. Jadi tidak lagi dikaitkan dengan ekspor. Sehingga nanti kalau produsen memproduksi sekian, maka sekian persen harus dialokasikan untuk minyak curah dan minyak kemasan sederhana untuk kebutuhan dalam negeri," tutur Edy dalam rapat koordinasi inflasi daerah, Senin (25/3).

Edy berharap agar pemerintah, terutama Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Koordinator Bidang Mairitim dan Investasi (Kemenkomarves), dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) bisa mendiskusikan skema DMO yang ia usulkan tersebut.

"Jadi perlu didiskusikan, skema DMO yang selalu berkaitan dengan ekspor itu masih perlu dipertahankan atau perlu diubah. Bukan lagi dengan ekspor, tapi dengan produksi," ucap Edy.

Seperti diketahui, harga minyak goreng diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pada aturan tersebut ditetapkan untuk minyak goreng kemasan dijual dengan harga Rp14.000 per liter dan minyak curah senilai Rp15.500 per kg.

Namun berdasarkan panel harga pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), baik harga minyak goreng curah maupun kemasan sederhana, mengalami kenaikan. Untuk harga migor kemasan sederhana, terpantau menyentuh harga di Rp17.850 per liter, sedangkan harga migor curah tercatat Rp15.800 per liter.

Baca Juga: Pemerintah Ubah DMO Minyak Goreng Jadi 50%

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bambang Wisnu Subroto juga menyampaikan, terjadi kenaikan harga minyak goreng curah dan MinyaKita di 29 kab/kota di 12 provinsi pada 22 Maret 2024 lalu. Rata-rata kenaikan di atas 5% dari HET. Kenaikan ini diakuinya juga imbas dari penurunan realisasi ekspor para pelaku usaha CPO.

"Untuk minyak curah memang elastis terhadap kenaikan harga CPO. Jadi kalau harga CPO ada kenaikan maka akan terpengaruh naik," ujar Bambang.

Menurunnya ekspor CPO juga dipengaruhi minat negara-negara pengimpor yang beralih ke minyak nabati lainnya, karena harga yang lebih murah.

Disebutkan Bambang, harga CPO saat ini US$1.115 per ton, sedangkan harga soybean atau kacang kedelai senilai US$1.060 per ton.

"Dengan kondisi ini, negara-negara importir lebih memilih impor soybean atau minyak nabati lain. Karena kalau selisih US$100 lebih murah pun, mereka lebih memilih impor minyak nabati lain. Ini yang menyebabkan ekspor turun," pungkas Bambang.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar