06 Februari 2023
15:44 WIB
JAKARTA – Pemerintah menetapkan, porsi kewajiban memasok ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk minyak goreng, menjadi 50%. Kebijakan ini diterapkan hingga memasuki masa Lebaran nanti.
"Saya menggelar rakor hari ini bersama kementerian/lembaga terkait dengan para produsen minyak goreng. Kami menyepakati peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng, sebanyak 50% hingga memasuki masa Lebaran nanti," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam akun media sosialnya di Jakarta, Senin (6/2).
Untuk diketahui, sistem DMO minyak goreng yang berlaku saat ini adalah produsen minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang ingin mengekspor, harus memenuhi DMO dengan kuota 1:6.
Namun, saat ini menurut Luhut, terdapat kenaikan harga minyak goreng curah menjelang Ramadan. Pemerintah juga mencermati adanya pergeseran konsumsi minyak goreng masyarakat yang terbiasa membeli minyak goreng premium, beralih ke MinyaKita.
Padahal, MinyaKita merupakan upaya pemerintah meredam kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri agar sesuai harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per liter.
Selain itu, hal yang tidak terhindarkan adalah kenaikan harga minyak goreng rakyat akibat pasokan DMO yang berkurang, terutama dari pasokan MinyaKita.
"Tingginya hak ekspor yang dimiliki, menjadi disinsentif untuk melakukan pasokan DMO di tengah perlambatan permintaan ekspor," kata Luhut.
Di luar itu, melambungnya harga minyak goreng juga terjadi karena adanya masalah pada proses distribusi. Terindikasi ada stok yang menumpuk, maupun pelanggaran terhadap penetapan HET di lapangan.
Luhut mengatakan, pemerintah juga memutuskan untuk mendepositokan sebagian hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini. Sehingga eksportir tetap dapat menggunakan hak ekspor tersebut nanti setelah situasi kembali mereda.
"Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga pasokan dalam negeri dan menjamin harga tetap stabil," ujar Luhut.
Bagi para pengusaha, lanjut Luhut, pemerintah juga akan meningkatkan insentif ekspor pengali minyak goreng agar pasokan minyak tetap terjaga.
Luhut menambahkan pemerintah akan melakukan pengawasan yang ketat berbasiskan data Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) dan menindak berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
"Selain itu, Kementerian Perdagangan juga akan membuka kembali hotline pengaduan masyarakat tentang berbagai pelanggaran yang terjadi terkait ketersediaan minyak goreng di pasaran, sehingga kita bisa menindaklanjuti aduan masyarakat secara langsung," kata Luhut.
Pihaknya berharap, upaya tersebut dapat membantu menstabilkan harga minyak goreng pada posisi semula. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan mudah dan terjangkau harga.
Larangan Dijual Online
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang penjualan daring MinyaKita, karena berpotensi dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
"Tadi saya temukan ada pedagang yang menjual MinyaKita. Saya tanya dapat dari mana, ternyata dari perantara. Dia jual Rp15 ribu. Padahal harga eceran terendahnya Rp14 ribu," kata Mendag saat meninjau harga bahan-bahan kebutuhan pokok di Pasar Krampung, Jalan Tambakrejo Surabaya, Senin.
Pantauan Mendag Zulkifli Hasan di salah satu pasar tradisional wilayah Kota Surabaya itu, berbagai harga bahan-bahan kebutuhan pokok terbilang stabil kecuali minyak goreng kemasan.
Menurut dia, kenaikan harga minyak goreng kemasan terjadi serentak di berbagai wilayah Indonesia, menyusul kelangkaan "MinyaKita".
Zulkifli, mengaku sejak pekan lalu telah menggelar rapat untuk sejak pekan lalu untuk mengatasinya.
"Kami sudah selidiki. Minyakita ini harganya yang paling murah, yaitu sesuai harga eceran terendah Rp14 ribu. Kelangkaannya terjadi karena ibu-ibu yang biasanya membeli minyak kemasan bermerek semuanya beralih ke MinyaKita," kata dia.
Ditambah lagi, penjualannya juga dilakukan secara daring serta tersedia di pasar-pasar modern. Kondisi ini membuat MinyaKita cepat ludes terbeli.
"Hasil rapat minggu lalu dan juga tadi memutuskan dua hal. Pertama jualan daring tidak boleh lagi. Diutamakan penjualannya ke pasar-pasar rakyat. Belinya harus pakai KTP seperti dulu lagi agar tidak ada yang memborong untuk menjualnya lagi dengan harga lebih tinggi," ujar Mendag.
Kedua, lanjut Mendag, jatah atau pasokan Minyakita ditambah. Ia menargetkan dalam waktu dua pekan mendatang peredaran Minyakita sudah stabil di pasaran.
"Kalau dulu jatahnya 300 ribu ton satu bulan. Sekarang naik jadi 450 ribu ton satu bulan. Mudah-mudahan MinyaKita paling lambat seminggu mendatang beredar lagi memenuhi pasar-pasar rakyat," tandasnya.