c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

23 September 2025

08:00 WIB

Kantongi 200 Nama Penunggak Pajak Besar, Menkeu: Mereka Nggak Bisa Lari

Akan ditagih dalam waktu dekat, nilai penerimaan yang berasal dari 200 penunggak pajak besar ditaksir mencapai Rp50-60 triliun.

Penulis: Siti Nur Arifa

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Kantongi 200 Nama Penunggak Pajak Besar, Menkeu: Mereka Nggak Bisa Lari</p>
<p id="isPasted">Kantongi 200 Nama Penunggak Pajak Besar, Menkeu: Mereka Nggak Bisa Lari</p>

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa  dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (22/9). ValidNewsID/Siti Nur Arifa

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap, pihaknya telah mengantongi sebanyak 200 penunggak pajak yang jika ditotal memberikan penerimaan ke kas negara mencapai Rp60 triliun.

Segera melakukan penagihan dalam waktu dekat, Menkeu memastikan 200 penunggak pajak yang dimaksud tidak akan bisa 'kabur' dari kewajiban membayar pajak yang dimaksud.

"Kita punya daftar 200 penunggak pajak besar itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi itu tagihannya sekitar Rp50-60 triliun. Dalam waktu dekat ini akan kita tagih dan mereka enggak akan bisa lari," ujar Menkeu Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (22/9).

Baca Juga: APBN Per Agustus 2025 Defisit Rp321,6 Triliun

Pernyataan mengenai penunggak pajak dalam jumlah besar disampaikan Purbaya sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sisi perpajakan.

Sebelumnya, dia memastikan penerimaan pajak negara akan meningkat bukan dengan meningkatkan tarif pajak, melainkan dengan meningkatkan aktivitas ekonomi. Sebab, semakin tinggi aktivitas ekonomi dan pendapatan yang dimiliki masyarakat otomatis semakin tinggi pula pajak yang akan dihimpun.

Selain itu, Bendahara Negara juga mengungkap optimalisasi penerimaan pajak telah dilakukan melalui kerja sama dan pertukaran data dengan kementerian/lembaga (K/L) seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, KPK dan PPATK.

"Ada pertukaran data juga dengan kementerian/lembaga untuk menarik (potensi) penerimaan pajak," tambah Purbaya.

Pembenahan Coretax
Lebih lanjut, Menkeu kembali memastikan pihaknya akan kembali melakukan penyempurnaan lebih lanjut terhadap sistem administrasi Coretax yang belakangan masih mendapat banyak pengaduan dalam hal penggunaan.

Senada, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto mengungkap kendala yang terjadi pada sistem Coretax terutama kondisi downtime jelang akhir pekan lalu. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh pemeliharaan yang bertujuan membuat sistem semakin optimal.

"Kami sedang tahap stabilisasi dan semakin sempurna, perbaikan dilakukan secara bertahap untuk jangka panjangnya lebih andal," ujar Bimo.

Baca Juga: Anggaran Belanja APBN 2025 Capai Rp1.960,3 Triliun

Sementara itu terkait penerimaan seperi yang disampaikan Menkeu, selain bekerja sama dan melakukan pertukaran data dengan K/L, Bimo mengungkap DJP akan mendorong kegiatan joint program bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Ditjen Anggaran (DJA), dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan pajak tahun ini.

Selain itu, Bimo mengatakan DJP akan meninjau kepatuhan para wajib pajak di sektor usaha tertentu seperti mineral dan batu bara serta migas, melalui pemeriksaan kepatuhan wajib pajak terkait dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebelum mendapatkan izin usaha.

"Juga penegakan kepatuhan atas pemberian perizinan untuk sektor-sektor tertentu seperti minerba dan migas. Itu akan dilihat kepatuhan pajaknya sebelum diberikan misalnya perpanjangan izin tertentu seperti RKAP," kata Bimo.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar