c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

22 Maret 2024

11:32 WIB

Jelang Pekan Terakhir Lapor SPT Tahunan, DJP Sudah Terima 9,2 Juta SPT

Perlu diingat, wajib pajak orang pribadi paling lambat melaporkan SPT Tahunan setiap 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan setiap 30 April.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Jelang Pekan Terakhir Lapor SPT Tahunan, DJP Sudah Terima 9,2 Juta SPT
Jelang Pekan Terakhir Lapor SPT Tahunan, DJP Sudah Terima 9,2 Juta SPT
Pengendara melintas di samping papan sosialisasi lapor pajak yang terpasang di depan Kantor Pelayanan Pajak Pancoran, Jakarta, Selasa (9/1/2024). ValidNewsID/Darryl Ramadhan

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerima 9,29 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2023 yang dilaporkan pada 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, jumlah SPT yang dilaporkan para wajib pajak mengalami pertumbuhan sebesar 5,15% secara tahunan (year on year/yoy).

"Sampai dengan 20 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 9,29 juta SPT atau tumbuh sebesar 5,15% yoy," ujarnya kepada Validnews, Jumat (22/3).

Lebih lanjut, Dwi memerinci jumlah SPT Tahunan berdasarkan jenisnya. Dia mengatakan, DJP telah menerima 276.280 SPT Tahunan PPh Badan dan 9,01 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Perlu diingat, pekan depan adalah batas terakhir pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi. Tepatnya, wajib pajak paling lambat melaporkan SPT pada 31 Maret 2024.

Baca Juga: Waspada Penipuan Pakai Nama DJP Lewat Whatsapp Soal SPT Tahunan

Sementara untuk wajib pajak badan atau korporasi, masih tersisa waktu satu bulan untuk melapor SPT. Pasalnya, perusahaan paling lambat melaporkan SPT Tahunan PPh pada 30 April 2024.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui situs DJP Online. Wajib pajak bisa login ke akun pajak masing-masing, lalu klik menu Lapor SPT, kemudian pilih saluran yang dituju, yakni e-filing atau e-form.

Kedua saluran pelaporan itu sama-sama melapor SPT secara online. Bedanya, e-filing langsung mengisi formulir di website, sedangkan e-form mengisi formulir menggunakan pdf yang diunduh terlebih dahulu, baru diunggah kembali ke website secara online.

Baca Juga: Lapor SPT Tahunan, DJP Hanya Layani Permintaan Lupa EFIN Via Email

Jika tidak bisa mengisi SPT online, wajib pajak masih bisa melaporkan SPT Tahunan secara manual dengan datang ke kantor pajak. Dengan beragam cara lapor SPT, Direktur P2 Humas DJP menilai wajib pajak bisa memilih saluran pelaporan yang dirasa lebih nyaman.

"Kami mengimbau agar seluruh wajib pajak dapat segera melaporkan SPT Tahunan melalui berbagai kanal yang tersedia, karena lebih awal lebih nyaman," tutur Dwi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar