c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

16 Februari 2024

19:14 WIB

Lapor SPT Tahunan, DJP Hanya Layani Permintaan Lupa EFIN Via Email

DJP sudah tidak melayani permintaan lupa EFIN yang diperlukan untuk melaporkan SPT Tahunan via media sosial X (Twitter) seperti sebelumnya, dan hanya melayani lewat email.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

Lapor SPT Tahunan, DJP Hanya Layani Permintaan Lupa EFIN Via Email
Lapor SPT Tahunan, DJP Hanya Layani Permintaan Lupa EFIN Via Email
Ilustrasi. Seseorang akan login ke akun pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Antarafoto

JAKARTA - Mulai sekarang, Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hanya melayani wajib pajak yang lupa nomor electronic filing identification number (EFIN) melalui layanan email resmi lupa.efin@pajak.go.id.

Sebelumnya, DJP memberikan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial X (Twitter) @kring_pajak dengan cara mengirimkan pesan atau direct message kepada wajib pajak. Namun mulai 5 Februari 2024, DJP tidak lagi melayani lupa EFIN lewat X, melainkan menggunakan email khusus untuk menampung permohonan lupa EFIN.

"Untuk lupa EFIN, wajib pajak orang pribadi kirimkan permohonan melalui email ke lupa.efin@pajak.go.id," tulis penjelasan DJP melalui X @kring_pajak, Jumat (16/2).

Baca Juga: Dirjen Pajak: Masih Ada 12 Juta NIK Belum Terintegrasi dengan NPWP

Biasanya, pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan seperti sekarang ini, wajib pajak berbondong-bondong meminta nomor EFIN ke DJP karena lupa. EFIN diperlukan untuk login ke akun pajak masing-masing sebelum mengisi SPT.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi atau administrasi perpajakan secara elektronik. Setiap NPWP punya wajib pajak memiliki 1 EFIN untuk mengakses layanan pajak serba elektronik.

Apabila lupa nomor EFIN, wajib pajak orang pribadi bisa langsung menghubungi DJP untuk memintanya. Salah satu cara yang mudah dan ringkas, yakni dengan mengirimkan email ke alamat resmi DJP di lupa.efin@pajak.go.id.

Dalam email tersebut, wajib pajak perlu menuliskan 5 butir data untuk diidentifikasi oleh Otoritas Pajak. Itu mencakup nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, dan nomor telepon atau handphone wajib pajak yang terdaftar.

Adapun kelima informasi tersebut ditulis secara berurutan nomor 1 sampai 5. Setelah menyertakan kelimanya, wajib pajak juga harus menuliskan pernyataan dalam body email.

Pernyataan itu berbunyi 'Saya menyatakan bahwa saya adalah Wajib Pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak'.

Setelah melengkapi format pengiriman email lupa EFIN, barulah wajib pajak bisa mengirim dengan klik tombol send, dan menunggu balasan email dari DJP.

Baca Juga: Musim Pelaporan, DJP Sudah Terima 3,4 Juta SPT Tahunan 2023

Selain email, DJP juga memberikan layanan lupa EFIN secara manual, yakni menghubungi atau datang ke kantor pajak, baik Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun KP2KP.

Bisa juga mengajukan permintaan lupa EFIN secara online melalui platform live chat di laman pajak.go.id, nanti wajib pajak bisa mengklik pilihan Lupa EFIN dan Kode Verifikasi. Selain itu, bisa melalui aplikasi M-Pajak.

Wajib pajak bisa memilih saluran pelayanan lupa EFIN yang lebih cocok untuk diri masing-masing. Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak bisa login untuk melaporkan SPT Tahunan 2023. Ingat, batas pelaporan SPT 2023 sampai 31 Maret 2024 untuk orang pribadi, dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar