c

Selamat

Rabu, 5 November 2025

EKONOMI

24 April 2025

16:18 WIB

Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan, OJK Genjot Pasar Modal-Lindungi Konsumen

Ada beberapa langkah kebijakan yang telah ditempuh OJK untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Apa saja?

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p id="isPasted">Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan, OJK Genjot Pasar Modal-Lindungi Konsumen</p>
<p id="isPasted">Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan, OJK Genjot Pasar Modal-Lindungi Konsumen</p>

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (24/1/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) serta memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai langkah kebijakan.

Salah satunya, OJK terus mencermati perkembangan pasar saham domestik serta mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan guna menjaga stabilitas pasar.

"Hal itu sebagai respons terhadap meningkatnya volatilitas di pasar keuangan global yang berdampak terhadap dinamika pasar domestik," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (24/4).

Lebih lanjut, dia menjelaskan beberapa langkah kebijakan yang telah ditempuh OJK. Antara lain pertama, menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga: Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan, Ini Langkah OJK

Kemudian, melakukan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek yang berlaku sampai dengan enam bulan atau September 2025; penyesuaian batasan trading halt pada saat penurunan IHSG yang signifikan; pemberlakuan asymmetric auto rejection saham; serta koordinasi erat dengan para stakeholder.

Kedua adalah mendukung langkah strategis pemerintah untuk melakukan negosiasi serta berkoordinasi dengan K/L terkait dalam mengambil kebijakan guna memitigasi dampak tarif resiprokal AS pada industri tertentu, terutama dampak terhadap perusahaan padat karya.

Kebijakan ketiga, mendukung implementasi kebijakan pemerintah, yaitu PP No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP No. 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA), dalam rangka meningkatkan cadangan devisa negara. Dukungan OJK terutama terkait aspek compliance.

Keempat, sebagaimana amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK menerbitkan ketentuan terkait derivatif keuangan, tata pelaksanaan pungutan, dan lembaga sertifikasi profesi.

"Selain itu, OJK menerbitkan ketentuan terkait penyelenggaraan agregasi SJK di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), dan pengaturan terkait profesi penunjang di SJK, serta SEOJK mengenai kewajiban penyediaan modal inti minimum (KPMM) bagi BPR," jelas dia.

Baca Juga: OJK: Perusahaan PAJK Wajib Ajukan Izin Usaha Resmi

Kelima, memberikan persetujuan kegiatan usaha bullion bagi PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Keenam, meluncurkan aplikasi Portal Data dan Metadata SJK Terintegrasi sebagai akses dan pusat informasi bagi masyarakat dan stakeholder terkait data di SJK.

Ketujuh, dari sisi perlindungan konsumen, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah melakukan langkah-langkah untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, di antaranya menerima 1.236 pengaduan terkait entitas ilegal, menghentikan 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal.

Lalu, mengajukan pemblokiran 1.643 nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal, serta menerima 79.969 laporan dengan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 35.394 rekening.

"Total dana yang dilaporkan sebesar Rp1,7 triliun, dan total dana korban yang sudah diblokir sebanyak Rp134,7 miliar," pungkas Mahendra.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar